Dukungan Bank Jateng untuk UMKM dan Mitra Binaan di Kota Salatiga

RUANG NUSANTARA DPRD KOTA SALATIGA – Sebagai Komisi yang membidangi ekonomi dan keuangan, Komisi B DPRD Kota Salatiga bertanggung jawab mengawasi terhadap perkembangan ekonomi kerakyatan di Kota Salatiga. Bertempat di Ruang Nusantara Gedung DPRD Kota Salatiga Komisi B mendengarkan Ekspose dari Direktur Bank Jateng terhadap penyaluran Kredit kepada UMKM dan mitra binaan di Kota Salatiga. Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 29 September 2016 tersebut dipimpin langsung oleh Budi Santoso selaku ketua Komisi B DPRD Kota Salatiga. Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga, Diah Sunarsasi, seluruh anggota Komisi B, Direktur beserta Karyawan Bank Jateng Salatiga, serta para pelaku usaha mitra binaan Bank Jateng Salatiga.

Pada sambutannya Budi Santoso mengatakan, “Kita ingin pelaku usaha yang di kota Salatiga dapat mengembangkan usahanya, mulai dari yang mikro menjadi kecil, yang kecil menjadi menengah, dan yang menengah menjadi besar. Salah satu kunci dalam mengembangkan usahanya adalah para pelaku usaha bermitra. Dan harapannya Bank Jateng dapat mengadakan pelatihan-pelatihan kepada para pelaku usaha sehingga bukan hanya membantu dalam permodalan sehingga para pelaku usaha dapat meningkatkan usahanya menjadi lebih berkembang,” ucap politisi PKS tersebut. Budi Santoso menambahkan, “Para pengusaha adalah orang yang banyak didoakan banyak orang, karena dengan adanya usahanya tersebut dapat menghidupi karyawan dan keluarganya.”

“Latar belakang Bank Jateng melakukan pengembangan Kredit Mitra Jateng salah satunya adalah wujud dari Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 tahun 2013 tentang pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah.” Hal tersebut diungkapkan oleh Erick Abibon selaku pimpinan Bank Jateng Cabang Salatiga. Ditambahkan pada penyampaian eksposenya, skema yang dijalankan oleh Bank Jateng Salatiga adalah skema kredit Mitra Jateng 02 dan Skema Kredit mitra Jateng 25. Latar belakang di luncurkannya 2 skema kredit tersebut dikarenakan tingginya tingkat kemiskinan di kabupaten dan kota di jawa tengah. Eric mejelaskan, terkait skema untuk kredit mitra jateng 25 itu diperuntukan untuk pelaku usaha kecil dengan plafon kredit sampai dengan 25 juta dengan jangka waktu kredit 3 tahun dan suku bunga 7% fix p.a, tanpa subsidi. Sedangkan untuk mitra jateng 02 diperuntukan kelompok usaha dengan anggota minimal 5 orang dan maksimal pinjaman 100 juta per kelompok.

B. Supriyono selaku Sekretaris Komisi B mengharapkan kepada Bank Jateng dapat membantu para pelaku usaha tidak hanya dari kredit saja, melainkan dapat membantu para pelaku usah dari program CSR. Politisi PDI P tersebut mengharapkan untuk pelaku usaha yang mendapatkan program CSR bukan hanya itu-itu saja melainkan diharapkan penerima CSR dapat merata kepada seluruh pelaku usaha. Supriyono menambahkan Bank Jateng untuk dapat berkoordinasi dengan Disperindagkop untuk penyaluran CSR.

Miftah selaku Wakil Ketua Komisi B berharap penyaluran CSR bukan hanya sarana dan prasarana usaha tetapi juga wujudkan dengan bantuan permodalan bagi pelaku usaha kecil. Pada kegiatan tersebut sejumlah pelaku usaha mengaku sangat terbantu dengan adanya pinjaman permodalan dari Bank Jateng. (sy)