Pemprov Jateng Melaksanakan Kuesioner Survei Secara Online

menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 965/164 tanggal 24 Juli 2020 tentang Survei Kepuasan Masyarakat, Presepsi Kualitas Pelayanan dan Persepsi Korupsi Pelayanan Publik Provinsi Jawa Tengah. Survei ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat Jawa Tengah dan masyarakat diluar Jawa Tengah yang pernah mendapat layanan publik di Jawa Tengah. Survei akan dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) hari terhitung tanggal 30 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020. Dan hasil survey akan diinfromasikan secara terbuka dan akan bermanfaat sebagai data penyanding/second opinion bagi unit peyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemprov Jateng. Bagi masyarakat yang ingin mengisi kuesioner bisa klik disini