Rapat Sinkronisasi Raperda

RUANG NUSANTARA SEKRETARIAT DPRD KOTA SALATIGA – Rapat sinkronisasi Raperda antara Pansus II DPRD Kota Salatiga dan Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Salatiga diadakan di Ruang Nusantara Sekretariat DPRD Kota Salatiga. Raperda yang dibahas adalah Raperda Jaminan Usaha Petani dan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Rapat yang diselenggarakan pada hari Rabu, 30 Maret 2016 dipimpin oleh H. Budi Santoso, SE.., MM., Ketua Pansus II DPRD Kota Salatiga, dan dihadiri oleh seluruh anggota Pansus II DPRD Kota, perwakilan dari UKSW Salatiga selaku Tim Penyusun Raperda, serta dari jajaran SKPD terkait diantaranya dari Bappeda, Ciptakaru, Dinas Pertanian, Bapermas KB dan KP, Kantor Lingkungan Hidup , Bagian Hukum Setda Kota Salatiga, dan Asisten Pemerintahan Sekda Kota Salatiga Drs. Adhi Isnanto, S.Sos., M.Si.

Dalam sambutannya Ketua Pansus II mengatakan maksud dari penyusunan Raperda ini untuk menjamin keberlangsungan lahan pertanian dan usaha petani, bukan untuk membatasi ruang lingkup dari petani sehingga kesejahteraan petani dapat meningkat.

Asisten Pemerintahan Sekda Kota Salatiga dalam pengantarnya menggarisbawahi bahwa usaha pertanian mempunyai nilai strategis sehingga Pemerintah Kota Salatiga memandang perlu penyusuna Raperda ini agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya sehingga tidak menjadi usaha yang kontra produktif. (wj)