Analisis Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Salatiga

Berdasarkan Undang Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyebutkan bahwa DPRD mempunyai
tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan yang
dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.

Melihat urgennya tugas pokok dan fungsi DPRD bersama Pemerintah
Daerah dalam rangka meningkatkan kualitas produk hokum, kualitas proses
penganggaran dan kualitas pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
diperlukan peningkatan kapasitas demi terwujudnya sinergi dalam pelaksanakan
tugas antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.

Lembaga Pendidikan Tinggi menyadari betapa pentingnya tugas dan fungsi
pokok kedewanan tersebut, dalam kerangka peningkatan perwujudan
penyelenggaraan pemerintahan yang dapat menyerap aspirasi masyarakat untuk
kemaslahatan masyarakat.
Hal ini sejalan dengan perkembangan pendidikan politik masyarakat, dirasa
sangat mendesak untuk menyerap aspirasi masyarakat melalui berbagai tahapan
yang sudah terbentuk harus mampu di serap oleh anggota DPRD sebagai
pencerminan suara hati rakyat.
Peran Perguruan Tinggi dirasa sangat strategis dengan berbagai konsentrasi
keilmuannya untuk menjembatani kepentingan eksekutif dan legislative serta
masyarakat sebagai manifestasi aspirasi kepentingan politik.
Jalan berliku akan selalu menghadang, maka kegiatan yang bertema “Analisis
Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Salatiga Tahun 2023 – 2026” telah menjadi
paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan otonomi daerah, maka perwujudan
pemerintahan yang baik menjadi salah satu kata kunci untuk keberhasilannya.
Untuk itu, menjadi tugas DPRD dalam menjalankan fungsinya harus senantiasa
membangun karakter pemerintah lokal yang transparan, akuntabel dan responsif.
Tugas yang berat itu tidak akan berhasil dengan optimal, jika kinerja DPRD tidak
berkemampuan menggerakan panel-panel reformasi birokrasi.
Tentu saja untuk maksud itu perlu ada program pendalaman tugas anggota DPRD
yang materinya dapat membentuk “representatives of the people” yang berkemampuan
membangun daerah yang lebih efisien, lebih maju, lebih makmur dan lebih beradab
sehingga memiliki daya saing untuk berinvestasi.
Dilain sisi harus dibuka ruang yang sebesar-besarnya untuk partisipasi masyarakat
dan kontrol publik sebagaimana “demokrasi partisipatoris” yang sudah menjadi
keniscayaan didalam pengambilan keputusan.
Marilah diakhir sambutan ini, saya ingin mengajak Bapak, Ibu dan Saudara sekalian
untuk merenung ulang kemakmuran negara kita “Republik Indonesia” yang harus
dinikmati anak bangsa, dan kita wajib untuk memperjuangkannya.
Akhirul kata, selamat bertugas mengemban amanat rakyat.
Menurut definisinya, Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses
penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku
kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang
ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan
wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
Sesuai amanat Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Daerah sesuai dengan
kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan
dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan
daerah tersebut disusun secara berjangka yang meliputi Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang merupakan rencana pembangunan dengan
jangka waktu 20 (dua puluh) tahun; Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Rencana Kerja Pembangunan
Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun. Disamping itu pada setiap Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis
Perangkat daerah (RENSTRA-PD) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Rencana
Kerja Perangkat daerah (RENJA-PD) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 70 Tahun 2022 tentang
Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa
jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2022, mengamanatkan bahwa,
Pemerintah Daerah agar menyusunan dokumen Rencana Pembangunan Daerah
(RPD) 2023 – 2026 dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah. Ditetapkan paling lambat
minggu ke empat bulan Maret 2022, setelah ditetapkan satu minggu kemudian
disampaikan kepada DPRD. selanjutnya berdasarkan RPD ini seluruh Kepala Perangkat

Daerah juga harus menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah. Seperti
perencanaan pembangunan lainnya RPD ini juga dapat dilakukan perubahan dengan
persyaratan tertentu.
Penyusunan dokumen RPD diselaraskan dengan target indikator makro dan
program prioritas nasional sesuai dengan RPJMN Tahun 2020-2024, kesesuaian
sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD Provinsi sampai dengan Tahun 2025, Hasil
evaluasi capaian indikator kinerja daerah RPJMD kabupaten/kota Tahun 2017-2022,
Isu strategis yang berkembang, kebijakan nasional dan regulasi yang berlaku. Pada
Penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Daerah provinsi/kabupaten/kota
dilakukan bersamaan dengan penyusunan Renstra PD provinsi/kabupaten/kota Tahun
2023-2026. Kemudian dokumen tersebut akan digunakan oleh Pejabat (Pj) kepala
daerah sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintahahan dan Pembangunan
daerah tahun 2023-2026.
RPD Kota Salatiga yang sekarang sedang dalam proses penyusunan,
merupakan pelaksanaan tahapan ke empat (periode akhir) dari Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Kota Salatiga tahun 2005-2025, Dimana pada
tahap ke empat RPJPD tersebut Pembangunan Kota Salatiga diarahkan untuk
tercapaianya Visi jangka Panjang daerah yaitu: “Salatiga Yang Maju, Demokratis
Dan Nyaman”
Proses pembangunan yang baik, selalu diawali dengan perencanaan yang
matang, baik dari aspek mekanisme, proses, sistem maupun subtansinya. Untuk itu,
pilihan terhadap perencanaan dari bawah (bottom up planning) merupakan
keniscayaan, dengan azas partisipatif akan mengintegrasikan keinginan dari
pemerintah daerah dengan perangkat di bawahnya serta pemerintah daerah dengan
masyarakatnya. Dengan adanya integrasi dari berbagai keinginan yang ada tersebut
akan menghasilkan keselarasan dan keterpaduan antara komitmen dan persepsi dari
sistem perencanaan pembangunan daerah.