Badan Kehormatan DPRD Kota Salatiga

Badan kehormatan DPRD adalah alat kelengkapan DPRD yang dibentuk oleh DPRD dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.

Badan Kehormatan mempunyai tugas:

  1. memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik;
  2. meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;
  3. melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat;
  4. melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarilikasi kepada rapat paripurna.

Tugas Badan Kehormatan dilaksanakan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD dan dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan klarilikasi  Badan Kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.

Dalam melaksanakan tugasnya Badan Kehormatan berwenang:

  1. memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik untuk

memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan;

  1. meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti lain; dan
  2. menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan Kode Etik.

 

Tata cara penyampaian aduan ke Badan Kehormatan dengan cara Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran oleh Anggota DPRD secara tertulis kepada Pimpinan DPRD dengan tembusan kepada badan kehormatan disertai identitas pelapor yang jelas dan bukti dugaan pelanggaran.

Kemudian Pimpinan DPRD wajib meneruskan pengaduan kepada Badan Kehormatan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pengaduan diterima dan Apabila dalam jangka waktu tersebut Pimpinan DPRD tidak meneruskan pengaduan kepada Badan Kehormatan, Badan Kehormatan menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Langkah selanjutnya Badan Kehormatan melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi dengan cara:

  1. meminta keterangan dan penjelasan kepada pengadu, saksi,teradu, dan/atau pihak lain yang terkait;
  2. memverifikasi dokumen atau bukti lain yang terkait. Hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi badan kehormatan dituangkan dalam berita acara;dan/atau
  3. Pimpinan DPRD dan badan kehormatan menjamin kerahasiaan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi.

Dalam hal teradu terbukti melakukan pelanggaran atas sumpah/janji dan Kode Etik, Badan Kehormatan menjatuhkan sanksi berupa: teguran lisan,teguran tertulis,mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD,mengusulkan pemberhentian sementara sebagai Anggota

DPRD; dan/atau mengusulkan pemberhentian sebagai Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Penyusunan keanggotaan Badan Kehormatan dengan ketentuan

  • Anggota badan kehormatan dipilih dari dan oleh Anggota DPRD dengan jumlah 3 (tiga) orang;

(2) Pimpinan badan kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota badan kehormatan.

(3) Anggota badan kehormatan dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna berdasarkan usul dari masing-masing Fraksi.

(4) Masing-masing Fraksi berhak mengusulkan 1 (satu) orang calon anggota badan kehormatan.

(5) Dalam hal di DPRD hanya terdapat 2 (dua) Fraksi, Fraksi yang memiliki jumlah kursi lebih banyak berhak mengusulkan 2 (dua) orang calon anggota badan kehormatan.

(6) Perpindahan Anggota DPRD dalam badan kehormatan ke alat kelengkapan lainnya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan kehormatan paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.

Susunan Badan Keh