Badan Musyawarah DPRD adalah alat kelengkapan DPRD yang bertugas menyusun dan mengagendakan kegiatan DPRD.
Badan Musyawarah (Banmus) menetapkan jadwal pembahasan dan rapat paripurna Kebijakan Umum
APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara, rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban APBD dan ditetapkan oleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Badan Musyawarah mempunyai tugas dan wewenang:
- mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;
- menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;
- memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
- meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
- menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
- memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan;
- merekomendasikan pembentukan panitia khusus;
- melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna; dan
- perubahan jadwal acara rapat ditetapkan oleh Badan Musyawarah.
Agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat diubah dalam rapat paripurna dan setiap anggota Badan Musyawarah wajib berkonsultasi dengan Fraksi sebelum pengambilan keputusan dalam rapat badan musyawarah dan menyampaikan hasil rapat badan musyawarah kepada Fraksi.
Untuk penyusunan keanggotaan Badan Musyawarah diatur dengan tata cara
- Anggota Badan Musyawarah paling banyak l/2 (satu perdua) dari jumlah anggota DPRD berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
- Susunan keanggotaan Badan Musyawarah ditetapkan dalam rapat paripurna setelah terbentuknya pimpinan DPRD, Fraksi, Komisi dan Badan Anggaran.
- Ketua dan/atau Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah pimpinan Badan Musyawarah merangkap anggota.
- Pimpinan DPRD karena jabatannya juga sebagai pimpinan badan musyawarah dan merangkap anggota badan musyawarah
- Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris badan musyawarah dan bukan sebagai anggota badan musyawarah.
- Perpindahan Anggota DPRD dalam badan musyawarah ke alat kelengkapan DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan musyawarah paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.
Susunan Keanggotaan Badan Musyawarah DPRD Kota Salatiga