Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Salatiga

Salah Satu Fungsi DPRD adalah fungsi legislasi, sebuah Fungsi Legislasi , diwujudkan dalam membuat peraturan daerah bersama Kepala Daerah.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah selanjutnya disebut Bapemperda adalah badan yang mempunyai tugas melakukan pengkajian perda dan rancangan Perda, menyusun rancangan Perda yang menjadi kewenangan DPRD.

Bapemperda mempunyai tugas dan wewenang:

  1. menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
  2. mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
  3. menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
  4. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
  5. mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh

DPRD dan Pemerintah Daerah;

  1. memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan

rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah

Daerah di luar program pembentukan Perda;

  1. memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD

terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah

Daerah;

  1. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
  2. memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh badan musyawarah;
  3. melakukan kajian Perda; dan
  4. membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya.

Tata Cara penyusunan keanggotaan Bampemperda:

(1) Anggota Bapemperda ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan anggota komisi.

(2) Jumlah anggota Bapemperda paling banyak sejumlah anggota komisi yang terbanyak.

(3) Pimpinan Bapemperda terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Bapemperda.

(4) Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris Bapemperda dan bukan sebagai anggota Bapemperda.

(5) Masa jabatan pimpinan Bapemperda selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, dan dapat dipilih kembali.

(6) Perpindahan Anggota DPRD dalam Bapemperda ke alat kelengkapan DPRD lain dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Bapemperda paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.Badan kehormatan DPRD adalah alat kelengkapan DPRD yang dibentuk oleh DPRD dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.

Susunan Bapemperda DPRD Kota Salatiga

NO. NAMA KEDUDUKAN
1. AGUS PRAMONO, SH Ketua
2. BONAR NOVI PRIATMOKO, SH Wakil Ketua
3. BUDI SANTOSO, SE., MM Anggota
4. BASIRIN Anggota
5. DWI INDAH WIDOWATI,SPd,M.Si Anggota
6. AGUS JOKO SETIAWAN Anggota