DPRD Kota Salatiga- DPRD Kota Salatiga mengundang beberapa pihak untuk mendengarkan pendapat masyarakat berkenaan dengan perancangan Peraturan Daerah yang telah dirancang pada kegiatan public hearing. Acara tersebut dilaksanakan pada Selasa, 12 Februari 2019 bertempat di Ruang Bhinneka Tunggal Ika Gedung DPRD Kota Salatiga.
Public Hearing di pimpin oleh Supriyadi Fatkhi Anggota DPRD Kota Salatiga yang sekaligus menjabat sebagai Ketua BAPEMPERDA ( Badan Pembentukan Peraturan Daerah). Hadir pula pada kesempatan tersebut beberapa Anggota DPRD, perwakilan dari OPD (Oraganisasi Perangkat Daerah) dilingkungan Pemerintah Kota Salatiga, TIM Ahli dari Universitas Kristen Satya Wacana, serta beberapa Tokoh Masyarakat.
Public Hearing kali ini DPRD Kota Salatiga meminta pendapat dari beberapa pihak berkenaan penyusunan Raperda tentang penyelenggaraan Perlindungan hak-hak penyandang Disabilitas. Pada kesempatan tersebut Supriyadi Fatkhi meminta masukan dari beberapa pihak terkait Raperda yang sedang disusun oleh DPRD tersebut. Diharapakan melalui Public Hearing tersebut Raperda yang dibahas saat ini kedepan tidak bermasalah dikemudian hari.
Diawal pembahasan indi selaku TIM Ahli dari UKSW Salatiga memaparkan draft Raperda tentang penyelenggaraan Perlindungan hak-hak penyandang disabilitas dan menjelaskan beberapa point yang diatur dalam Raperda tersebut.
Sementara itu pada kesempatan tersebut budi santoso selaku Ketua Komisi B DPRD kota Salatiga yang mengikuti pembahasan tersebut, mengusulkan agar Raperda tersebut nantinya mengatur berkaitan dengan prosentase yang diberikan kepada kaum difabel agar tempatkan disebuah perusahaan. Budi santoso juga menekankan pada pelaksanaan perda tersebut, setelah nantinya disahkan Pemerintah Kota segera membentuk Perwali yang lebih teknis agar Perda tersebut segera bisa terealisasi.
Sementara itu Dukungan terhadap dibentuknya Perda Disabilitas diberikan oleh KH. Muh Syafii salah satu Anggota DPRD duduk di Komisi C. dukungan tersebut disampaikan pada saat public hearing yang mana perda tersebut mengatur perihal kedudukan penyandang disabilitas dalam posisi sejajar dengan non disabilitas. Muh Syafii juga menanyakan terkait apakah ada sangsi kepada orang yang mempekerjakan atau menggunakan penyandang disabilitas untuk mengemis. Public hearing berlangsung dengan lancar hingga siang. (sy)