DPRD Kota Salatiga selenggarakan public hearing Raperda perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal

DPRD Kota Salatiga-DPRD Kota Salatiga mengundang beberapa pihak untuk mendengarkan pendapat masyarakat berkenaan dengan perancangan Peraturan Daerah yang telah dirancang pada kegiatan public hearing. Acara tersebut dilaksanakan pada Senin, 18 Februari 2019 bertempat di Ruang Bhinneka Tunggal Ika Gedung DPRD Kota Salatiga.

Public Hearing di pimpin oleh Supriyadi Fatkhi Anggota DPRD Kota Salatiga yang sekaligus menjabat sebagai Ketua BAPEMPERDA ( Badan Pembentukan Peraturan Daerah). Hadir pula pada kesempatan tersebut beberapa Anggota DPRD, perwakilan dari OPD (Oraganisasi Perangkat Daerah) dilingkungan Pemerintah Kota Salatiga, TIM Ahli dari Universitas Kristen Satya Wacana, serta beberapa Tokoh Masyarakat.

Public Hearing kali ini DPRD Kota Salatiga meminta pendapat dari beberapa pihak berkenaan penyusunan Raperda tentang penyelenggaraan Perlindungan hak-hak penyandang Disabilitas. Pada kesempatan tersebut Supriyadi Fatkhi meminta masukan dari beberapa pihak terkait Raperda yang sedang disusun oleh DPRD tersebut. Diharapakan melalui Public Hearing tersebut Raperda yang dibahas saat ini kedepan tidak bermasalah dikemudian hari.

Diawal pembahasan Ninon selaku TIM Ahli dari UKSW Salatiga memaparkan draft Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal dan menjelaskan beberapa point yang diatur dalam Raperda tersebut.

Beberapa masukan di berikan oleh audience frida salah satunya. Wanita yang mewakili dari IAIN Salatiga ini menanyakan terkait Perda yang telah dibuat ini apakah sudah mencakup perubahan-perubahan beberapa regulasi yang dibuah oleh mahkamah konstitusi terkiat regulasi yang mengatur kentenagakerjaan. Ditambahkan oleh Frida pada acara tersebut tekait perlindungan terhadap kekerasan majikan terhadap Pekerja Rumah Tangga.

Sementara itu sikap kritis di sampaikan oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Salatiga Budi Santoso, SE.MM pada kesempatan tersebut, beliau menjelaskan masih ada ketidaksesuaian antara kebutuh kerja dengan realitas, lebih lanjut pak budi menjelaskan “kebutuhan tenaga kerja 2000 orang dengan berbagai kualifikasi, tetapi belum terpenuhi untuk itu balai latihan kerja (BLK) menjadi jalan untuk menyiapkan tenaga terampil dan Ahli” tandas politisi PKS tersebut.

Ditambahkan oleh Budi Santoso perda tersebut harapanya mengakomodir terkait kepastian karir bagi Tenaga kerja Lokal, serta perlindunga/advokasi jika ada masalah hukum (PHK,Pesangon) untuk itu diperlukan alokasi dana dari perusahaan untuk permsalahan tersebut, serta jaminan hari tua bagi tenaga lokal. Public hearing berlangsung dengan lancar hingga siang. (Sy)