Fraksi PDI Perjuangan Usulkan Hak Interpelasi

Ketua Fraksi PDIP M. Teddy Sulistio, SE (kiri) menyerahkan surat usulan hak interpelasi yang diterima Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit didampingi Wakil Ketua DPRD Saeful Mashud terkait mangkraknya pembangunan Pasar Rejosari Salatiga di Gedung DPRD setempat, Senin (20/1)

DPRD SALATIGA – Fraksi PDI Perjuangan mengajukan pengusulan hak interpelasi hak interpelasi terkait mangkraknya pembangunan Pasar Rejosari Salatiga. Surat usulan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan M. Teddy Sulistio, SE kepada Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit, M.Si di Gedung DPRD setempat, Senin (20/1).

Pengusulan hak interpelasi itu berdasarkan rapat Fraksi PDI Perjuangan , Senin (20/1) serta berdasarkan tata tertib DPRD Kota Salatiga tentang hak interpelasi.

Menurut M. Teddy Sulistio, SE, fakta di lapangan, sejak terbakarnya Pasar Rejosari pada 2008, akan dibangun dengan pola investasi. Tetapi sampai 2018 tidak pernah terealisasi.

“Tahun 2019, Pasar Rejosari dibangun dengan anggaran Rp 20 miliar, tetapi tidak terlaksana. Kemudian tahun 2020, Wali Kota tidak mengusulkan pembangunan Pasar Rejosari, jadi sejak terbakar pada 2008 hingga saat ini terbengkalai dan nasib para pedagang terombang-ambing,” kata kata ketua DPC PDI Perjuangan Kota Salatiga.   

Ketua DPRD Dance Ishak Palit mengatakan, hak interpelasi itu hak bertanya dan itu biasa. Jika selama ini DPR bertanya yang menjawab itu dinas terkait, kali ini Wali Kota yang diharapkan bisa menjawab langsung.

Menurut Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, M.Si pengusulan hak interpelasi dari Fraksi PDI Perjuangan nantinya akan dibawa ke rapat paripurna DPRD. Syaratnya dalam rapat nanti, hak interpelasi ini  harus disetujui  lebih dari setengah jumlah anggota DPRD. Jika disetujui, surat interpelasi itu di layangkan  Wali Kota.#red.