Fungsi anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Wali Kota.
Fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara:
- membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh Wali Kota berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah;
- membahas rancangan Perda tentang APBD;
- membahas rancangan Perda tentang perubahan APBD;
- membahas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Pembahasan KUA dan PPAS dilaksanakan oleh DPRD dan Wali Kota setelah Wali Kota menyampaikan Kebijakan Umum APBD dan PPAS disertai dengan dokumen pendukung.
Pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk disepakati menjadi kebijakan umum APBD.
Kebijakan umum APBD menjadi dasar bagi Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk membahas rancangan PPAS.
Badan Anggaran melakukan konsultasi dengan komisi untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara melalui rapat DPRD.
Kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh Wali Kota dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oleh DPRD dan Wali Kota setelah Wali Kota menyampaikan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dibahas Wali Kota bersama DPRD dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah, KUA dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama. Pembahasan dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Selanjutnya Badan Anggaran juga membahas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan oleh Wali Kota dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Laporan keuangan paling sedikit meliputi:
- laporan realisasi anggaran;
- laporan perubahan saldo anggaran lebih;
- neraca;
- Iaporan operasional;
- laporan arus kas;
- laporan perubahan ekuitas; dan
- catatan atas laporan keuangan.
Dalam hal daerah memiliki Badan Usaha Milik Daerah, catatan atas laporan keuangan harus dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
Jadwal pembahasan dan rapat paripurna Kebijakan Umum APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara, rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban APBD ditetapkan oleh badan musyawarah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.