Ketahanan Pangan

Konsep Ketahanan Pangan Pendefinisian ketahanan pangan selalu berkembang dari waktu ke waktu karena perubahan globalisasi perdagangan serta kebijakan pangan dunia. Pengertian ketahanan pangan juga dapat berbeda-beda dari sudut pandang atas latar belakang pendidikan serta perkembangan jamannya. Konsep ketahahan pangan pertama kali dikemukakan oleh FAO (Food and Agriculture Organization) sejak tahun 1974 yang mendefenisikan ketahanan pangan adalah ketersediaan setiap saat persediaan pangan yang cukup dari bahan makanan dasar untuk mempertahankan ekspansi konsumsi makanan yang stabil dan untuk mengimbangi fluktuasi produksi dan harga. Pada intinya FAO mendefenisikan ketahan pangan hanya berfokus kepada kestabilan harga, produksi serta ketersediaan pangan. Pada tahun 1983 FAO mengembangkan pengertian ketahanan pangan kepada aksesibilitas terhadap pangan. Ketahanan pangan adalah memastikan semua orang setiap saat memiliki akses fisik dan ekonomi terhadap makanan dasar yang mereka butuhkan. Hal ini dilatarbelakangi oleh penelitian Amartya Sen di India dan Afrika yang menunjukkan ketidak- tahanan pangan dan kelaparan terjadi karena ketiadaan akses atas pangan bahkan ketika produksi pangan berlimpah. Hal tersebut berhasil menggugat kesalahan paradigma bahwa ketidak-tahanan pangan dan kelaparan adalah soal produksi dan ketersediaan semata6. Namun dalam 6 Lasa, Y. Politik Ketahanan Pangan Indonesia 1950-2005. 10
perkembangannya defenisi ketahanan pangan tersebut direvisi untuk memasukkan tingkat individu dan rumah tangga, di samping tingkat agregasi regional dan nasional, dalam analisis ketahanan pangan. Hal ini didasari oleh laporan Bank Dunia tentang kemiskinan dan kelaparan pada tahun 1986 yang menghasilkan perbedaan antara kerawanan pangan kronis yang terkait dengan masalah kemiskinan berkelanjutan atau struktural dan pendapatan rendah, serta ketidak-tahanan pangan sementara yang melibatkan periode tekanan intensif yang disebabkan oleh bencana alam, keruntuhan ekonomi atau konflik7. World Food Summit memperluas defenisi ketahanan pangan dengan persyaratan penerimaan pangan sesuai dengan nilai dan budaya setempat serta semua manusia berhak memiliki akses mendapatkan makanan. Dengan latar belakang tersebut, Ketahanan pangan adalah ketika semua orang, setiap saat, memiliki akses fisik dan ekonomi terhadap makanan yang cukup, aman dan bergizi yang memenuhi kebutuhan makanan dan preferensi makanan mereka untuk kehidupan yang aktif dan sehat 8. Pengertian ketahanan pangan juga sering dipahami sebagai swasembada pangan. Swasembada pangan serta ketahanan pangan cenderung disama artikan oleh beberapa orang namun kedua konsep ini berbeda. Ketahanan pangan nasional tidak mensyaratkan untuk melakukan swasembada produksi pangan karena tergantung pada sumberdaya yang dimiliki suatu daerah atau negara. Suatu negara bisa menghasilkan dan mengekspor komoditas pertanian yang bernilai ekonomi tinggi dan barang-barang industri, kemudian membeli komoditas pangan di pasar internasional. Sebaliknya, negara yang melakukan swasembada produksi pangan pada level nasional, namun dijumpai masyarakatnya yang rawan pangan karena ada hambatan akses dan distribusi pangan9. 7 Clay, E. Food Security; concept and measurement. Paper for FAO Expert Consultation on Trade and Food Security: Conceptualising the Linkages. Rome. 2002 8 World Food Summit 1996, Rome Declaration on World Food Security. 9 Stevens, C., Greenhill, R., Kennan, J., and S. Devereux. The WTO Agreement on Agriculture and Food Security, (Commonwealth Secretariat), 2000 11
Keterbatasan konsep swasembada pangan ini terjadi di Afrika pada pertengahan tahun 1980 dimana fokus peningkatan produksi untuk mencapai swasembada justru menimbulkan adanya krisis pangan pada masyarakat. Sehingga jelas bahwa ketersediaan pangan pada level nasional tidak secara otomatis menjamin ketahanan pangan pada level individu dan rumah tangga10. Thompson dan Cowan mencatat perubahan kebijakan dan pendefinisian formal ketahanan pangan dalam kaitannya dengan globalisasi perdangan yang terjadi di beberapa Negara. Contohnya, Malaysia mendefinisikan ulang ketahahanan pangannya sebagai swasembada 60% pangan nasional. Sisanya, 40% didapatkan dari import pangan. Malaysia kini memiliki tingkat ketahanan pangan yang kokoh. Ilustrasi tersebut memberikan arti yang jelas bahwa ketahanan pangan dan swasembada adalah dua hal yang berbeda11. Berdasarkan latar belakang perkembangan konsep ketahanan pangan tersebut maka Undang- Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 mendefenisikan Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Pengertian ketahanan pangan menurut Mercy Corps dalam Hanani adalah keadaan ketika semua orang pada setiap saat mempunyai akses fisik, sosial, dan ekonomi terhadap terhadap kecukupan pangan, aman dan bergizi untuk kebutuhan gizi sesuai dengan seleranya untuk hidup produktif dan sehat12. 10 Borton, J. and J. Shoham, Mapping vulnerability to food insecurity: tentative guidelines for WFP offices. Study commissioned by the World Food Programme. London, UK, 1991 11 Lassa Y, loc.cit 12 Hanani, N. Makalah-jabal-nuhfil.doc. http://www.lecture.brawijaya.ac.id/nuhfil/2- pengertian-ketahanan-pangan-2.pdf, 2009 12
Berdasarkan definisi tersebut, ketahanan pangan memiliki 5 unsur yang harus dipenuhi13: a. Berorientasi pada rumah tangga dan individu; b. Dimensi waktu setiap saat pangan tersedia dan dapat diakses; c. Menekankan pada akses pangan rumah tangga dan individu, baik fisik, ekonomi dan sosial; d. Berorientasi pada pemenuhan gizi; dan e. Ditujukan untuk hidup sehat dan produktif Sub sistem ketahanan pangan terdiri dari empat pilar utama yaitu ketersediaan, akses, penyerapan pangan serta stabilitas14. Ketersediaan, akses, dan penyerapan pangan merupakan sub sistem yang harus dipenuhi secara utuh. Jika salah satu subsistem tersebut tidak dipenuhi maka suatu negara belum dapat dikatakan mempunyai ketahanan pangan yang baik. Walaupun pangan tersedia cukup di tingkat nasional dan regional, tetapi jika akses individu untuk memenuhi kebutuhan pangannya tidak merata, ketahanan pangan dikatakan rapuh15.
. Ketersediaan Program Pangan Dunia mendefinisikan ketersediaan sebagai “Jumlah makanan yang ada di suatu negara atau daerah melalui semua bentuk produksi dalam negeri, impor, stok makanan dan bantuan pangan”16. Ketersediaan dalam hal ini adalah ketersediaan pangan