Ketua DPRD Kota Salatiga M.Teddy Sulistio,SE menerima Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa mremo di depan Pasar Raya II Salatiga di Rumah Rakyat pada Jum’at 16 Juni 2017.
Kedatangan ratusan PKL ini terkait larangan mremo bagi para PKL yang disampaikan melalui Surat Edaran (SE) dari Dinas Perdangan bernomer 511.3/501/413 tertanggal 13 Juni 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perdagangan Muthoin.
Dalam surat tersebut dsebutkan bahwa, Pemkot Salatiga tidak memberikan izin bagi PKL yang dulu berjualan di daerah larangan di Jalan Sudirman untuk mremo di kawasan Pasar Raya II. Adapun dasar penerbitan Surat Edaran ini adalah rapat Forkompinda Kota Salatiga.
Perwakilaan PKL , Suwandi mengatakan bahwa mremo pada Lebaran sudah berlangsung lama , namun tahun ini Pemkot melarang kami berjualan di depan Pasar Raya II.
“Selama ini kami dalam berjualan selalu patuh dan tertib dengan aturan yang ada,” katanya.
Menurutnya, sebelum Dinas Perdagangan melarang mremo, perwakilan peguyuban sempat diundang sebanyak dua kali dan dialog berjalan alot dan menemui jalan buntu karena alasan yang dikemukan karena keberadaan pedagang yang mremo ini menyebabkan kemacetan di kawasan tersebut.
Bung Teddy menyayangkan kebijakan yang diambil pihak Eksekutif dan menilai tindakan ini adalah arogan, untuk itu DPRD melalui Komisi B DPRD Kota Salatiga siang ini memanggil Kepala Dinas Perdagangan dan Kepala Satpol PP untuk menjelaskan hal ini
“Saya sebagai salah satu elemen Forkompinda merasa tidak diajak untuk rapat tersebut, untuk itu saya akan coba memperjuangkan aspirasi PKL ini, namun dengan syarat PKL ini tertib dalam berjualan dan menaati peraturan yang ada.” ungkap Politisi PDIP ini.
Hadir dalam pertemuan ini, perwakilan para PKL, Kapolsek Sidomukti, Ketua dan anggota Komisi B DPRD Kota Salatiga yang membidangi Ekonomi dan Keuangan.