Komisi B Undang Dispangtan Terkait Penanganan PMK Di Kota Salatiga

Komisi B DPRD Kota Salatiga melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Salatiga di Ruang Bhinneka Tunggal Ika Gedung DPRD Kota Salatiga pada Kamis (02/06/2022).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Salatiga, M Miftah  dan diikuti oleh Ketua dan anggota Komisi B DPRD Kota Salatiga serta  jajaran  Dinas Pangan dan Pertanian Kota Salatiga.

M Mitah dalam sambutan pengantarnya mengatakan bahwa Komisi B memandang perlu Rapat Dengar Pendapat (RDP) kali ini terkait upaya penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak yang sedang mewabah,

“Apalagi saat ini menjelang Hari Raya Idul Adha dimana lalu lintas perdagangan hewan akan meningkat, untuk itu antisipasinya seperti apa dan upaya apa yang sudah dan akan dilakukan oleh Dispangtan dalam menangani PMK ini .” kata Miftah

Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Salatiga Henni Mulyani,SE,MAP,MA dalam pemaparannya mengatakan bahwa Dispangtan Kota Salatiga telah mengambil langkah-langkah penanggulangan dan pencegahan baik secara administratif maupun teknis agar wabah PMK tidak menyebar ke Kota Salatiga.

Lebih lanjut Bu Henni mengatakan bahwa pada tanggal 19 Mei 2022 Dispangtan telah melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan PMK seperti petani peternak,blantik, pedagang dan tukang jagal tentang pencegahan dan penangananan hewan ternak yang terpapar PMK.

“Terus terang saat ini kami mengalami keterbatasan tenaga dokter dan paramedis, alat pelindung diri dan juga obat-obatan untuk menangani PMK di Salatiga.” kata Henni.

Saat ini populasi hewak ternak di Kota Salatiga terdiri dari sapi sejumlah 5,672 ekor, kambing 3.377 ekor, domba 878 ekor dan kerbau 64 ekor.