Komisi II DPR RI yang membidangi Pemerintahan Dalam Negeri & Otonomi Daerah, Aparatur & Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, Pertanahan & Reforma Agraria, melakukan kunjungan kerja ke Kota Salatiga. Kunjungan ini dalam rangka melihat secara langsung di lapangan terkait persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2017.
Rombongan Komisi II DPR RI diterima di Rumah Dinas Walikota Salatiga pada Kamis 01 Desember 2016. Dalam kesempatan ini berkenan menerima kunker ini Pj. Walikota Salatiga Drs. Achmad Rofa’i M.Si, Ketua DPRD Kota Salatiga M. Teddy Sulistio, SE, jajaran Forkompinda Kota Salatiga, Perwakilan dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) Salatiga, Ketua Panwas (Panitya Pengawas) Kota Salatiga dan kepala SKPD Kota Salatiga.
Sarehwiyono anggota Komisi II dari Frkasi Gerindra mengatakan tentang kesiapan Kota Salatiga dalam pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada di Kota Salatiga. Netralitas PNS, apakah NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) ke KPU atau Panwas sudah dilakukan, pemutakhiran data pemilih adalah beberapa point yang didalami oleh Komisi II DPR RI.
Anggota Komisi II yang lain Arteria Dahlan menyoroti tentang potensi pelanggaran Pilkada, black campaign, money politic, manipulasi suara yang santer terdengar saat Pilkada Salatiga 5 tahun yang lalu.
“UU Pilkada ini mengatur secara rinci punish dan reward bagi para pelaku baik itu pasangan calon, tim sukses bahkan relawan dengan hukuman yang terukur, jadi jangan main-main pada Pilkada Serentak kali ini.” tandas Politisi PDIP yang juga berprofesi sebagai Lawyer ini.
Sedangkan Dadang S Muchtar lebih menekankan pada netralitas PNS, mengingat dua pasangan calon yang bertarung adalah Incumbent (pasangan Yaris) dan mantan Sekrestaris Daerah (Sekda) dan Pj. Walikota (pasangan Rudi-Dance).
“Saya yakin keduanya mempunyai basis massa dilingkungan Pemerintah Kota Salatiga, sehingga saya rasa sangat riskan untuk mobilisasi PNS.” Kata anggota dari Fraksi Partai Golkar ini.
Menanggapi beberapa pertanyaan anggota Komisi II, Achmad Rofa’i mengatakan PNS terikat pada Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di mana di dalamnya memuat larangan PNS untuk memihak pasangan calon beserta sanksinya.
“Saya bersama Panwas Kota Salatiga akan mengawasi secara ketat tentang masalah netralitas PNS Salatiga, dan akan menindak dengan tegas jika ada indikasi pelanggaran. “ ungkap pria berkacamata ini.