Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) Kelurahan Kalicacing

SIDOMUKTI – Bertempat di Aula Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) di tingkat Kelurahan Kalicacing dibuka oleh Camat Sidomukti Yayat Nurhayat, M.Si., pada hari Rabu, 27 Januari 2016. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kota Salatiga M. Teddy Sulistio, SE., perwakilan SKPD Kota Salatiga, serta perwakilan dari masyarakat Kelurahan Kalicacing, baik unsur RT/RW, LPMK serta tokoh-tokoh masyarakat Kelurahan Kalicacing.

Kristanto Artanto selaku Lurah Kalicacing dalam sambutannya menyampaikan bahwa masyarakat harus mengusulkan kegiatan non-fisik dalam Musrenbang. “Penting juga usulan non fisik untuk diisampaikan, karena pembangunan sumber daya manusia sangat penting dan dibutuhkan demi terbangunnya kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kelurahan Kalicacing,” kata Kristanto, dan berharap kehadiran Ketua DPRD Kota Salatiga dapat mengawal aspirasi dari masyarakat.

Koreksi proses Musrenbang disampaikan oleh M. Teddy Sulistio yang menyampaikan bahwa penjadwalan Musrenbang terkesan asal-asalan, karena pada proses Musrenbang tingkat kelurahan tidak hadir para Kepala Dinas. Hal ini karena Musrenbang adalah proses awal dalam rangka pembangunan Kota SalatigaKota Salatiga yang merupakan kota kecil dengan jumlah kelurahan sebanyak 23.

Bung Teddy juga berharap kedepan ketika pada proses rapat pembahasan anggaran tingkat kota, Ketua LPMK bersama Lurah dan Camat dapat dihadirkan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah sebagai wakil dari eksekutif dan Badan Anggaran sebagai wakil dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga masyarakat dapat memonitoring kebijakan-kebijakan dalam rangka transparansi perencanaan pembangunan Kota Salatiga.

Diakhir sambutannya M. Teddy Sulistio menambahkan bahwa, Lurah selaku kepala kelurahan dapat difasilitasi terkait percepatan pelayanan masyarakat, baik itu pelayanan yang meliputi administratif kependudukan juga pelayanan terkait segala bidang. Ketua DPRD mencontohkan apabila ada kerusakan jalan ringan Lurah diberikan kewenangan untuk dapat memperbaiki jalan tersebut tanpa harus mengusulkan kepada dinas terkait untuk memperbaikinya.

“Dengan adanya kebijakan tersebut tentunya pelayanan kepada masyarakat akan dapat dilaksanakan dengan cepat tanpa harus menunggu lama. Sepanjang kebijakan tersebut tidak menyalahi aturan dan untuk kesejahteraan masyarakat,” tandas Bung Teddy. (sdb)