Kebudayaan di Indonesia merupakan entitas yang tak berhenti mengalami perubahan, dan kecepatan transformasi sosio-kultural ini bervariasi. Dinamika kebudayaan yang seperti ini di Indonesia tidak pernah serupa antara daerah satu dengan daerah yang lain, antara kelompok budaya satu dengan yang lainnya, serta antara kurun waktu yang satu dengan kurun waktu yang lain. Proses pembentukan dan perubahan terus berlangsung karena adanya (a) dinamika internal, sebagai hasil dari interaksi antarunsur kebudayaan dan antara unsur- unsur kebudayaan tersebut dengan lingkungan alam, dan (b) adanya pengaruh- pengaruh eksternal, yang terjadi karena semakin meningkatnya kemajuan teknologi komunikasi dan transportasi global. Di dalam preambul Undang-undang Dasar 1945 termaktub cita-cita bangsa Indonesia pada alenia kedua, yaitu: “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Atas dasar pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, maka derivasi cita- cita proklamasi bangsa Indonesia, yaitu: merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Di samping memuat tentang cita-cita bangsa, pembukaan Undang- undang Dasar 1945 juga mengandung berbagai tujuan negara yaitu: Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia; Memajukan kesejahteraan umum; Mencerdaskan kehidupan bangsa; Ikut melaksanakan ketertiban dunia Dari amanat Undang-undang Dasar 1945 tersebut, pemerintah berupaya memajukan Kebudayaan Indonesia, dan usaha kebudayaan ini harus menuju ke arah kemajuan peradaban, budaya, dan persatuan dengan tidak menolak nilai- nilai baru dari kebudayaan asing, dengan catatan bahwa nilai-nilai budaya asing tersebut dapat mengembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia. Beranjak dari amanat tersebut, maka pemerintah berkewajiban untuk melakukan berbagai upaya untuk memajukan kebudayaan, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 di atas, bahwa pemerintah bersama masyarakat secara sekaligus memiliki tanggung jawab tidak hanya untuk merawat dan menjaga, namun juga berperan aktif dalam pengembangan dan pembangunan kebudayaan secara dinamis. 4
Didalam pasal 32 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengamanatkan bahwa Negara berkuajiban memajukan kebudayaan Nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai nilai budayanya, sehingga kebudayaan Indonesia perlu dihayati oleh oleh seluruh warga Negara. Oleh karena itu kebudayaan Indonesia yang mencerminkan nilai nilai luhur bangsa harus dilestarikan guna memperkokoh jati diri bangsa, mempertinggi harkat dan martabat bangsa serta memperkuat ikatan rasa kesatuan dan persatuan bagi terwujudnya cita cita bangsapada masa depan. Kebudayaan Indonesia yang memiliki nilai nilai luhur harus dilestarikan guna memperkuat pengamalan Pancasila, meningkatkan kualitas hidup, memperkuat kepribadian bangsa dan kebanggaan Nasional, memperkukuh kesatuan bangsa serta meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagai arah kemajuan kehidupan bangsa. Berdasarkan pada amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu, Pemerintah mempunyai kewajiban melaksanakan kebijakan untuk memajukan kebudayaan. Sehubungan dengan itu, keseluruhan kistalisasi nilai-nilai bangsa Indonesia yang meliputi; gagasan, perilaku dan hasil karya manusia dan/atau kelompok manusia Indonesia yang dikembangkan melalui proses belajar dan adaptasi terhadap lingkunganya yang berfungsi sebagai pedoman untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu untuk terus dilestarikan dan dikelola sebagai dasar dan jiwa dalam membangun bangsa. Kota Salatiga memiliki sejarah panjang dengan keberagaman suku bangsa, adat istiadat, bahasa, pengetahuan dan teknologi lokal, tradisi, kearifan lokal, dan seni dan budaya lokal. Keberagaman tersebut merupakan warisan budaya daerah yang bernilai luhur dan membentuk identitas daerah di tengah dinamika perkembangan dunia. Globalisasi yang berimplikasi terhadap masuknya budaya asing jangan sampai menghilangkan identitas budaya local. Berdasarkan pada latar belakang tersebut diperlukan suatu pengaturan berupa rancangan pemajuan budaya daerah Kota Salatiga yang diharapkan mampu menjadi penguatan terhadap pelaksanaan pemajuan budaya daearah kota Salatiga yang memenuhi unsur filosofis, yuridis dan sosiologis.