Pembentukan Peraturan Daerah

Fungsi pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara:

  1. menyusun program pembentukan Perda bersama Wali Kota;
  2. membahas bersama Wali Kota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda;
  3. mengajukan usul rancangan Perda.

Program pembentukan Perda ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda dan  ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Wali Kota.

Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Wali Kota. Rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau Wali Kota  harus disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik dan diajukan berdasarkan program pembentukan Perda atau di luar program pembentukan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda dan disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD dengan disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik dan daftar nama dan tanda tangan pengusul.

Rancangan Perda yang telah dikaji oleh Bapemperda disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada semua Anggota DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat paripurna.

Rancangan Perda yang berasal dari DPRD merupakan rancangan Perda hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh Bapemperda.

Rancangan Perda yang berasal dari Wali Kota merupakan rancangan Perda hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang menangani bidang hukum.

Dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Perda  dapat melibatkan instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Apabila dalam 1 (satu) masa sidang, DPRD dan Wali Kota menyampaikan rancangan Perda mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah rancangan Perda yang disampaikan oleh DPRD dan rancangan Perda yang disampaikan oleh Wali Kota digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

Rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau Wali Kota dibahas oleh DPRD dan Wali Kota untuk mendapatkan persetujuan bersama.dilakukan melalui pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.

Pembicaraan tingkat I meliputi kegiatan:

  1. Dalam hal rancangan Perda berasal dari Wali Kota:
  2. penjelasan Wali Kota dalam rapat paripurna mengenai rancangan Perda;
  3. pandangan umum Fraksi terhadap rancangan Perda;
  4. tanggapan dan/atau jawaban Wali Kota terhadap pemandangan umum Fraksi.
  5. Dalam hal rancangan Perdaberasal dari DPRD:
  6. penjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Bapemperda, atau pimpinan panitia khusus dalam rapat paripurna mengenai rancangan Perda;
  7. pendapat Wali Kota terhadap rancangan Perda;
  8. tanggapan dan/atau jawaban Fraksi terhadap pendapat Wali Kota.
  9. Pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus yang dilakukan bersama dengan WaliKota atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili.
  10. Penyampaian pendapat akhir Fraksi dilakukan pada akhir pembahasan antara DPRD dan Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili.

Pembicaraan tingkat II meliputi kegiatan:

  1. Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan:
  2. penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan, pendapat Fraksi, dan hasil pembicaraan tingkat I oleh pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, atau pimpinan panitia khusus;
  3. permintaan persetujuan secara lisan pimpinan rapat kepada anggota dalam rapat paripurna; dan
  4. pendapat akhir Wali Kota.
  5. Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak,
  6. Dalam hal rancangan Perda tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota, rancangan Perda tersebut tidak dapat diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa sidang itu.

Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Wali Kota disampaikan Pimpinan DPRD kepada Wali Kota untuk ditetapkan menjadi Perda dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh)hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

Sedangkan jika sebuah Rancangan Perda dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan Wali Kota.dilakukan dengan keputusan Pimpinan DPRD dengan disertai alasan penarikan. Rancangan Perda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Wali Kota dan hanya dapat dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Wali Kota, Rancangan Perda yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi pada masa sidang yang sama.