Tujuan pembentukan negara Indonesia adalah
“melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial”. Hal ini sesuai dengan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD 1945). Tujuan tersebut merupakan cita-cita bangsa
Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan nasional bangsa
Indonesia. Untuk mencapai tujuan nasional tersebut
diselenggarakanlah upaya pembangunan yang
berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian
pembangunan yang menyeluruh terarah dan terpadu, termasuk
diantaranya pembangunan kesehatan. Kesehatan merupakan
hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteran yang
harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan UUD
1945.
Indikator kesejahteraan menurut Human Development
Indeks adalah Pendidikan, kesehatan dan daya beli. Pendidikan
merupakan salah satu indicator kesejahteraan. Menyadari
pentingnya Pendidikan ini, maka UUD 1945 menempatkannya
sebagai hak setiap warga negara. Atas hak ini pemerintah
berkewajiban untuk membiayai serta menjamin prioritas
pembiayaan tersebut dengan anggaran sekurang-kurangnya
NA_Raperda Kota Salatiga_Pendidikan Karakter Bagi Anak_2021. I- 2
dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara
serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ketentuan ini tersebut dalam Pasal 31 UUD 1945, yang
selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar
dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur
dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurangkurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan
dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.
Dalam konsep Negara kesejahteraan (welfare state)
sebagai mana yang dianut oleh Indonesia, negara bertanggung
jawab untuk mensejahterakan masyarakat. Kesejahteraan
adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial baik
material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan,
kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan
bagi setiap warga negara untuk mengadakan pemenuhan
kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi
diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak
dan kewajiban asasi manusia sesuai dengan Pancasila.
Guna mewujudkan kesejahteraan tersebut, dilakukan
melalui pembangunan di segala bidang mulai tingkat nasional,
daerah dan desa. Pembangunan nasional dilaksanakan dalam
NA_Raperda Kota Salatiga_Pendidikan Karakter Bagi Anak_2021. I- 3
rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk
mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang
merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan dasar
manusia guna menghadapi kehidupannya. Pendidikan juga
sebagai upaya manusia untuk dapat mengembangkan potensi
dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang
dikenal dan diakui oleh masyarakat. Di sisi lain pendidikan juga
merupakan permasalahan besar yang menyangkut nasib dan
masa depan bangsa.
Dalam perspektif yang lain Pendidikan merupakan bentuk
dari investasi jangka panjang (long-term investment), yaitu
dengan mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas
melalui saluran pendidikan dibutuhkan pengeluaran dana
(finance) yang tidak sedikit. Pendidikan sebagai humaninvestment, patut memperoleh alokasi anggaran yang lebih
besar di dalam APBN/APBD. Anggaran ini digunakan untuk
kepentingan prasarana dan sarana pendidikan yang memadai.
Dalam konteks inilah maka di samping ketentuan Pasal 31 ayat
(4) UUD 1945, juga ditegaskan dalam Pasal 49 ayat (2) UU No
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
menyatakan bahwa: “Dana pendidikan selain gaji pendidikan
dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari
APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD”
Pendidikan merupakan upaya untuk membantu jiwa
anak-anak didik baik lahir maupun batin, dari sifat kodratinya
menuju ke arah peradaban manusiawi dan lebih baik.
Sehubungan dengan itu, Dewantara (1967) pernah
NA_Raperda Kota Salatiga_Pendidikan Karakter Bagi Anak_2021. I- 4
mengungkapkan beberapa hal yang harius digunakan dalam
pendidikan, yakni ngerti-ngroso-ngelakoni (menyadari,
menginsyafi, dan melakukan). Pendidikan juga harus merujuk
pada adanya keselarasan antara tekad-ucap-lampah (niat,
ucapan, dan perbuatan).
Pendidikan merupakan proses yang berkelanjutan dan tak
pernah berakhir (never ending process), sehinngga dapat
menghasilkan kualitas yang berkesinambungan, yang ditujukan
pada perwujudan sosok manusia masa depan, dan berakar pada
nilai-nilai budaya bangsa serta Pancasila. Pendidikan harus
menumbuhkembangkan nilai-nilai filosofis dan budaya bangsa
secara utuh dan menyuluruh. Sehingga perlu adanya kajian
yang lebih mendalam terhadap pendidikan, maka dari itu
pendidikan mulai dipandang secara filsafat yang merujuk pada
kejelasan atas landasan pendidikan itu sendiri (Mulyasa. 2012:
2).
Di dalam pelaksanaan pendidikan tentu saja tidak hanya
mengedepankan penanaman semata melainkan penanaman
karakter bangsa yang dimaksud juga telah diatur didalam
undang-undang negara Indonesia. Hal ini dilakukan guna
memberikan arah terhadap pelaksaqnaan dan perkemabngan
pendidikan di Indonesia untuk masa yang akan datang. Dengan
demikian pendidikan di Indonesia dapat memberikan kontribusi
yang jelas terhadap masyarakat dan negara Indonesia. Di
dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, telah diatur terkait arah dan cara
pelaksanaan pendidikan nasional yanng didalamnya memuat
tentang tujuan dan fungsi pendidikan di Indonesia. Berdasarkan
Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 dinyatakan bahwa:
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan
NA_Raperda Kota Salatiga_Pendidikan Karakter Bagi Anak_2021. I- 5
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab”
Memperhatikan tujuan dan fungsi pendidikan yang telah
diuraikan di atas, terlihat secara jelas bahwa arah pendidikan di
Indonesia adalah untuk mempersiapkan generasi bangsa yang
lebih baik, sekaligus muwujudkan Pendidikan budaya dan
karakter bangsa. Pendidikan budaya dan karakter bangsa
adalah pendidikan yang mengembangkan nilai-nilai budaya dan
karakter bangsa pada diri peserta didik sehingga mereka
memiliki nilai dan karakter sebagai karakter dirinya,
menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan dirinya,
sebagai anggota masyarakat dan warga negara yang religius,
nasionalis, produktif, dan kreatif.
Kebudayaan adalah keseluruhan sistem nilai, gagasan,
perilaku, dan hasil karya manusia yang dikembangkan melalui
proses belajar dan adaptasi terhadap lingkungannya yang
berfungsi sebagai pedoman untuk kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Budaya: keseluruhan sistem
berpikir, nilai, moral, norma, dan keyakinan (belief) manusia
yang dihasilkan masyarakat. Sistem berpikir, nilai, moral,
norma, dan keyakinan itu adalah hasil dari interaksi
manusia dengan sesamanya dan lingkungan alamnya.
Karakter adalah Watak, tabiat, akhlak, atau kepribadian
seseorang yang terbentuk dari hasil internalisasi berbagai
kebajikan (virtues) yang diyakini dan digunakan sebagai
NA_Raperda Kota Salatiga_Pendidikan Karakter Bagi Anak_2021. I- 6
landasan untuk cara pandang, berpikir, bersikap, dan
bertindak.
Orang yang mempunyai integritas, bisa dan mampu hidup
sejalan dengan nilai-nilai prinsipnya, karakter yang tanpa
memandang waktu dan tempat senantiasa menunjukkan
ketaatan dalam menjalankan kode etik dan moral, memegang
prinsip, tulus, jujur dan dapat dipercaya, disiplin, memiliki
kekuatan dalam mempertahankan
keteguhan/kemantapan/kestabilan/ kepenuhan, serta
konsisten dalam sikap dan perilakunya
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab. Selanjutnya untuk berperan serta
mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk karakter
bangsa, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban membina
dan mengembangkan pendidikan karakter pada jenjang
pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan pendidikan
informal bagi warga masyarakat.