Upaya pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah menjadi
salah satu prioritas pembangunan ekonomi nasional di Indonesia. Hal ini sejalan
dengan peran strategis sektor usaha ini sebagai tulang punggung sistem ekonomi
kerakyatan, khususnya, pertama, untuk mengurangi masalah kesenjangan antar
golongan pendapatan dan antar pelaku usaha. Kedua, untuk mengentaskan
kemiskinan dan penyerapan tenaga kerja. Ketiga, memberikan konstribusi yang
signifikan terhadap peningkatan perekonomian daerah dan ketahanan ekonomi
nasional.
Maka tidak mengherankan jika pemerintah cukup serius memberikan perhatian
terhadap UMKM dengan meluncurkan berbagai program fasilitasi, bantuan,
pembinaan, sampai dengan pendampingan untuk sektor usaha ini. Keseriusan
pemerintah juga tampak dari dikeluarkannya UU Nomer 20 Tahun 2008 tentang
UMKM. Dimana hal ini merupakan salah satu upaya untuk mengeliminasi
perbedaan definisi UMKM antar pihak agar berbagai program pemberdayaan
UMKM di atas dapat dilakukan tepat pada sasarannya.
Apalagi mengingat pemberdayaan UMKM merupakan langkah yang strategis
dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari
sebagian besar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja
dan mengurangi kesenjangan serta mengurangi tingkat kemiskinan. Oleh sebab
itu tidak mengherankan jika salah satu fokus rencana pembangunan dan kerja
Pemerintah Kota Salatiga selama beberapa tahun terakhir adalah dibidang
pemberdayaan UMKM.
Analisis yang dilakukan dalam “Kajian Mengenai Kebijakan Pengembangan
Usaha Mikro Kecil Dalam Menunjang Kemandirian Usaha Masyarakat” yang
dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Kota Salatiga mencatat benang merah
kebijakan pemberdayaan UMKM Pemkot Salatiga, yaitu “mendorong UMKM
menjadi pelaku usaha berbasis IPTEK yang mampu menghasilkan produk
inovatif dan kreatif sebagai upaya menciptakan lapangan kerja bagi
masyarakat Kota Salatiga”. Benang merah ini sejalan dengan konsep Ekonomi
Kreatif yang diinisiasi Pemerintah, yang menekankan (1) kemampuan
menghasilkan produk unik dan inovatif, (2) standarisasi produk, HAKI, dan
perijinan, serta (3) pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam
proses pemasaran produk.
Konsep UKMM Ekonomi Kreatif ini sangat penting seiring dengan perkembangan
dunia usaha yang mulai meninggalkan toko, kios, maupun lapak fisik lainnya
untuk men-display sebuah produk, termasuk jual-beli. Hal ini sejalan dengan
hadirnya berbagai bentuk platform digital, mulai dari marketplace, aplikasi
smartphone, sampai dengan media sosial (medsos). Tentu semua itu bukan
tanpa alasan karena fleksibilitas TIK memang membuat bisnis menjadi tidak lagi
dibatasi dengan sekat waktu, tempat, dan jarak. Apalagi TIK hari demi hari juga
semakin murah dan friendly.
Namun demikian, Pemkot Salatiga sampai saat ini belum mempunyai dasar
hukum yang secara khusus mengatur kebijakan, program, dan kegiatan bidang
pemberdayaan UMKM Ekonomi Kreatif. Padahal regulasi ini sangat dibutuhkan
agar seluruh sumberdaya yang dimiliki oleh Kota Salatiga dapat difokuskan untuk
mewujudkan UMKM Ekonomi Kreatif dengan berbagai produk unik dan
inovatifnya. Maka, berdasarkan uraian tersebut, Naskah Akademik “Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Ekonomi Kreatif Kota Salatiga” ini disusun, sebagai langkah awal dalam
mempersiapkan payung hukum dalam mengembangkan UMKM Ekonomi Kreatif
di Kota Salatiga.
PERMASALAHAN
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan UMKM
Ekonomi Kreatif Kota Salatiga sangat penting untuk segera diundangkan di
Kota Salatiga sejalan dengan disruption yang tengah terjadi melanda dunia
bisnis, termasuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, yang menuntut
para pelaku usaha untuk mampu menciptakan produk yang unik dan
inovatif, (2) mempunyai standarisasi produk, HAKI, dan perijinan, serta (3)
memanfaatkan TIK untuk memasarkan produk-produknya.
2. Perkembangan dan pertumbuhan UMKM di Kota Salatiga relatif belum
cukup menggembirakan yang bisa dilihat dari rendahnya pertumbuhan
sektor usaha tersebut, yang hanya berkisar 0.26% per tahun pada beberapa
tahun terakhir, padahal UMKM diharapkan mampu membuka lapangan
pekerjaan bagi masyarakat sebagai upaya untuk mengurangi pengangguran
dan kemiskinan di Kota Salatiga.
3. Kota Salatiga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegaranya secara filosofis, sosiologis dan yuridis, sudah saatnya untuk
melakukan transfromasi dari masyarakat agraris dan pekerja (buruh dan
karyawan) menjadi enterpreuner yang mempunyai keunggulan kompetitif
untuk menghasilkan produk unik dan inovatif sejalan dengan semakin
berkembangnya bisnis berbasis TIK di Indonesia.
4. UMKM Ekonomi Kreatif perlu mempunyai payung hukum memastikan agar
seluruh sumberdaya yang dimiliki oleh Kota Salatiga dapat difokuskan untuk
mewujudkan pelaku-pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang mampu
menghasilkan berbagai produk unik dan inovatifnya sebagai salah satu
keunggulan kompetitif dalam menghadapi persaingan di dunia bisnis yang
tidak mengenal sekat waktu, tempat, dan jarak lagi.