5.1.ARAH PENGATURAN
Arah pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Ekonomi Kreatif Kota Salatiga sebagai berikut:
1.Meningkatkan kemampuan serta kapasitas para pelaku UMKM di Kota Salatiga untuk mengembangkan berbagai produk unik dan kreatif dengan memanfaatkan potensi dan sumberdaya (resource) yang dimiliki daerah dan masyarakat setempat.
2.Memfasilitasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Kota Salatiga untuk memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai upaya untuk melindungi melindungi ide serta gagasannya dalam menghasilkan produk unik dan kreatif.
3.Mendampingi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Kota Salatiga dalam mengurus sertifikasi dan standarisasi untuk produk, produksi, serta pemasaran agar produk unik dan kreatif yang dihasilkannya dapat diterima oleh pasar.
4.Mendorong pelaku UMKM di Kota Salatiga untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam berbagai platform, mulai dari marketplace, aplikasi smartphone, sampai dengan media sosial, sebagai media untuk memasarkan produk-produknya.
5.Mengembangkan UMKM Ekonomi Kreatif di Kota Salatiga sebagai upaya untuk mengentaskan kemiskinan, menyerap tenaga kerja, menciptakan iklim usaha yang kondusif, serta membawa dampak positig terhadap pada sektor terkait.
6.Memberdayakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Kota Salatiga sebagai UMKM Ekonomi Kreatif untuk meningkatkan kontribusi sektor usaha tersebut terhadap pertumbuhan perekonomian daerah, regional, maupun nasional.
5.2.JANGKAUAN
Jangkauan Raperda tentang Pengembangan UMKM Ekonomi Kreatif Kota Salatiga adalah untuk pelaku UMKM di Kota Salatiga, di dunia usaha Kota Salatiga, Pemerintah Kota Salatiga, lembaga pendidikan di Kota Salatiga, dan stakeholder Kota Salatiga lainnya. Peraturan perundang-undangan ini menjadi menjadi penting untuk disusun agar ada payung hukum yang mengatur agar seluruh sumberdaya yang dimiliki oleh Kota Salatiga dapat difokuskan untuk mewujudkan UMKM Ekonomi Kreatif dengan berbagai produk unik dan kreatifnya.
Selain itu Raperda tentang Pengembangan UMKM Ekonomi Kreatif Kota Salatiga ini diharapkan dapat menjadi “jembatan” yang mensinergikan berbagai regulasi yang terkait dengan UMKM dan ekonomi kreatif yang telah dimiliki oleh Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah, maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif sebenarnya mengklasifikasikan ekonomi kreatif menjadi beberapa domain sebagai berikut, yaitu aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio. Namun demikian, dalam Raperda tentang Pengembangan UMKM Ekonomi Kreatif Kota Salatiga hanya akan membagai UMKM di Kota Salatiga menjadi dua clsuter, yaitu makanan dan non makanan.