Peninjauan ke Bangunan Cagar Budaya Gedung Pakuwon

GEDUNG PAKUWON SALATIGA – Ketua DPRD Kota Salatiga, M. Teddy Sulistio, SE., dan Walikota Salatiga Drs. Agus Rudianto MM., beserta rombongan mengunjungi Gedung Pakuwon Jl. Brigjend Sudiarto Salatiga, pada hari Selasa, 16 Agustus 2016.

Gedung tua bersejarah yang terletak di Alun-alun Kota Salatiga ini dibiarkan mangkrak kurang terurus oleh pemiliknya. Gedung Pakuwon merupakan saksi sejarah Perjanjian Salatiga antara Raden Mas Sahid atau biasa disebut Pangeran Sambernyowo, Pakubuwono II, dan pemerintah Kolonial Belanda pada 17 Maret 1757.

Perjanjian ini merupakan penyelesaian dari serentetan pecahnya konflik perebutan kekuasaan yang mengakhiri Kesultanan Mataram. Hamengkubuwono I dan Pakubuwono III melepaskan beberapa wilayahnya untuk Raden Mas Said (Pangeran Sambernyawa). Ngawen di wilayah Yogyakarta dan sebagian Surakarta menjadi kekuasaan Pangeran Sambernyawa.

Bung Teddy tampak prihatin dengan kondisi bangunan cagar budaya ini, apalagi sekarang ini bangunan tersebut dimanfaatkan sebagai gudang mebel. Dia mengharapkan Pemkot untuk bisa mengambil alih kepemilikan gedung ini.

“Pak Wali telah mengutus Kasatpol Kota Salatiga dan Lurah Kalicacing untuk bisa menelusuri keberadaan pemilik gedung ini di Semarang. Jika perlu saya, Pak Rudi, dan Bu Wityo akan sowan ke Semarang untuk bisa berdialog dengan pemiliknya,” kata Bung Teddy.

Pak Rudi dalam kesempatan yang sama mengatakan jika Pemkot sudah berhasil mengambil alih hak kepemilikan gedung ini, Pemkot berniat untuk menjadikan gedung ini sebagai museum dan area bermain sebagai wahana wisata edukasi bagi warga Salatiga.

“Kita akan restrukturisasi dengan membangun kembali sebagian bangunan Gedung Pakuwon yang telah rata dengan tanah dan merehab bangunan seperti sediakala,” ucap Pak Rudi.

Kris Artanto Lurah Kalicacing menjelaskan tanah seluas 3.000 m2 dan luas bangunan 450m2 ini akan dilepas kepemilikannya oleh pemiliknya namun pada beberapa kesempatan penawaran belum mencapai kata sepakat. (wj)