Kota Salatiga merupakan kota perdagangan yang cukup menggiurkan bagi kalangan investor. Banyak usaha perdagangan yang berdiri, di samping juga industri baik yang bergerak di sektor jasa maupun produksi barang. Pada gilirannya juga akan banyak berdiri perusahaan-perusahaan baik besar atau kecil termasuk sector informal yang tentukan akan membutuhkan tenaga kerja. Oleh sebab itu disamping sudah ada regulasi yang sifatnya nasional berupa paket ketentuan di bidang ketenagakerjaan (dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan lainnya) dipandang perlu untuk dibuat aturan yang mengakomodasi isu-isu lokal di bidang ketenagakerjaan ini. Dengan latar belakang ini, maka Kota Salatiga sebagai daerah otonom, mempunyai tanggungjawab untuk mendukung pembangunan nasional dengan menyelenggarakan urusan wajib di bidang ketenagakerjaan sesuai kewenangannya. Berdasarkan hal ini, Kota Salatiga perlu untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang akan menjadi payung hukum penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kota Salatiga, selain menjadi pedoman dan arah kebijakan pembangunan bidang ketenagakerjaan, juga demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum. Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga kerja. Perencanaan tenaga kerja ini meliputi:
(a) perencanaan tenaga kerja makro;
(b) perencanaan tenaga kerja mikro. Perencanaan tenaga kerja makro adalah proses penyusunan
rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang memuat pendayagunaan tenaga kerja secara optimal, dan produktif guna mendukung pertumbuhan ekonomi atau sosial, baik secara nasional, daerah, maupun sektoral sehingga dapat membuka kesempatan kerja seluas-luasnya, meningkatkan produktivitas kerja dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Sedangkan perencanaan tenaga kerja mikro adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis dalam suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta dalam rangka meningkatkan pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif untuk mendukung pencapaian kinerja yang tinggi pada instansi atau perusahaan yang bersangkutan. Perencanaan tenaga kerja yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah dilakukan melalui pendekatan perencanaan tenaga kerja nasional, daerah, dan sektoral Penyusunan perencanaan ketenagakerjaan tersebut dalam pelaksanaannya membutuhkan beberapa informasi yang meliputi: a. informasi mengenai penduduk dan tenaga kerja; b. informasi mengenai kesempatan kerja; c. pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja; d. produktivitas tenaga kerja; e. hubungan industrial; f. kondisi lingkungan kerja; g. pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja; dan h. jaminan sosial tenaga kerja. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja yang menjadi kewenangan Daerah Kota Salatiga, maka dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang tenaga kerja yang menjadi
kewenangan Daerah tersebut. Untuk itu mka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga menginisiasi adanya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Selanjutnya guna mewujudkan tertib dalam pembentukan produk hokum daerah, maka dilakukanlah Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.