PENYELENGGARAAN RUMAH KOS

Secara konstitusional telah diatur hak dasar manusia atas tempat tinggal, sebagaimana
dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan menyelenggarakan urusan
pemerintahan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya berlandaskan prinsip kepastian
hukum, kepentingan umum dan keadilan, sebagaimana Pasal 58 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah memiliki
kewenangan mengatur fungsi bangunan gedung, dalam hal ini fungsi hunian,
5
sebagaimana telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, Pemerintah Daerah,
dalam hal ini Pemerintah Daerah Kota Salatiga memiliki kewenangan mengatur
rumah tinggal sementara atau rumah kos, namun sampai saat ini belum ada Peraturan
Daerah Kota Salatiga tentang Penyelenggaraan Rumah Kos, sehingga sudah
sepatutnya peraturan daerah tersebut dibuat dan ditetapkan, sebagai wujud kepastian
hukum, perlindungan dan keadilan;
2. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan mengenakan pajak daerah terhadap rumah
kos, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah
dan/atau Bangunan, serta Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011
Tentang Pajak Daerah.
Peraturan perundang-undangan tersebut belum diterapkan terhadap penyelenggaraan
rumah kos oleh masyarakat, sehubungan belum adanya Peraturan Daerah Kota
Salatiga tentang Penyelenggaraan Rumah Kos.
3. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan unutk melakukan pendaftaran usaha
pariwisata, salah satunya penyediaan usaha penyediaan akomodasi berupa
penginapan/wisma/pemondokan, termausk rumah kos, sebagaimana Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha
6
Pariwisata, namun sampai saat ini Pemerintah Daerah Kota Salatiga belum melakukan
proses pendaftaran usaha rumah kos sebagai salah satu usaha penyelenggaraan
pariwisata;
4. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan menyelenggarakan otonomi seluas￾luasnya dan tugas pembantuan, dan memiliki kewenangan membuat Peraturan Daerah
sebagaimana Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, maka sudah sepatutnya kewenangan tersebut digunakan untuk mengatur
penyelenggaraan rumah tinggal sementara atau rumah kos;
5. Pemerintah Daerah perlu membuat Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Rumah Kos didasarkan pada pertimbangan pertama, secara filosofis setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat; Kedua, secara sosiologis setiap orang akan
mendapatkan kepastian hukum, perlindungan dan keadilan, serta Pemerintah Daerah
memperoleh sumber keuangan dari penyelenggaraan rumah kos untuk peningkatan
pendapatan asli daerah; Ketiga, secara yuridis, bahwa adanya perintah peraturan
perundang-undangan kepada Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kota Salatiga untuk
melakukan pengaturan penyelenggaraan rumah kos dan penerapan pajak daerah
terhadap penyelenggaraan rumah kos.
6. Dalam pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Rumah Kos, ada
sasaran yang harus dicapai oleh Pemerintah Daerah Kota Salatiga, yaitu pemilik
bangunan gedung, penghuni bangunan gedung, masyarakat dan Pemerintah Daerah
dengan jangkauan terwujudnya:
a. Kepastian hukum penyelenggaraan rumah kos;
b. Perlindungan bagi pemilik dan pengguna rumah kos serta masyarakat di sekitar
rumah kos;
c. Keseimbangan dalam penyelenggaraan rumah kos dengan lingkungan hidup;
7
d. Tertib administrasi kependudukan; dan
e. Peningkatan pendapatan Asli Daerah..
Ada pun ruang lingkup muatan dan arah pengaturan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Rumah Kos, yaitu:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas, tujuan dan Ruang Lingkup;
c. Perizinan;
d. Persyaratan Bangunan Rumah Kos;
e. Pengelolaan;
f. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
g. Asosiasi Penyelenggaraan Rumah Kos;
h. Peran Serta Masyarakat;
i. Ketentuan Penyidikan;
j. Sanksi Administrasi;
k. Ketentuan Pidana;
l. Ketentuan Peralihan;