Perumahan atau papan adalah kebutuhan primer yang tidak bisa ditawar dalam pemenuhannya. Terhadap kebutuhan utama (primer) tersebut telah menimbulkan lahan bisnis baru bagi pengusaha pengembang untuk membuat perumahan baik yang mewah, menengah atau perumahan
yang terjangkau dan murah. Hal ini juga merupakan program pemerintah untuk memberikan perumahan yang laik bagi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Konsideran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan:
1. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang
merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa
sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif;
2. bahwa negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar
masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan
berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia;
hadirnya perumahan-perumahan tersebut dapat diterima dengan baik karena tentu berkaitan erat dengan program Pemerintah dan juga kebutuhan
Masyarakat akan perumahan yang laik dan baik akan terpenuhi. Kehadiran dan keberadaan perumahan perumahan khususnya di Kota Salatiga perlu memperhatikan aspek kelayakan dan kepatuhan terhadap aturan yang sudah digariskan oleh Undang-Undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kehadiran berbagai fasilitas dalam kawasan perumahan merupakan daya tarik tersendiri bagi sebagian konsumen. Fasilitas standar dalam perumahan adalah keamanan, jalan, taman, dan jaringan listrik, air, dan limbah. Namun, ada beberapa pengembang yang memberikan fasilitas khusus untuk menambah kenyamanan dalam kawasan perumahan yang mereka jual. Namun dalam perkembangannya berbagai fasilitas yang dihadirkan dalam
kawasan perumahan malah bisa menjadi beban bagi penghuni perumahan jika tidak ada kejelasan tentang pengelolaannya. Kota Salatiga juga menghadapi permasalahan terkait keberadaan perumahan ini. Perumahan dengan berbagai fasilitas prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang memadahi banyak ditawarkan kepada masyarakat agar tertarik untuk membelikan. Namun, kadang keberadaan berbagai prasarana, sarana dan utilitas dalam perumahan tersebut belum ada kejelasan terkait pengelolaannya.
Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman
dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya. Dan yang dimaksud utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan.
Berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa Pembangunan Perumahan meliputi: pembangunan rumah
dan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan/atau peningkatan kualitas perumahan. Selanjutnya dalam Pasal 47 ayat (4) UU No 1 Tahun 2011 dijelaskan bahwa: “Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini ketentuan terkait penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang kepada pemerintah Kabupaten/kota adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Perumahan dan Permukiman di Daerah. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009 tersebut dijelaskan pengertian dari Prasarana, sarana, dan utilitas umum, yakni:
Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang
memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman
dapat berfungsi sebagaimana mestinya, meliputi:
a. jaringan jalan;
b. jaringan saluran pembuagan air limbah;
c. jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase); dan
d. tempat pembuangan sampah.
Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk
penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi,
sosial dan budaya, meliputi:
a. sarana perniagaan/perbelanjaan;
b. sarana pelayanan umum dan pemerintahan;
c. sarana pendidikan;
d. sarana kesehatan;
e. sarana peribadatan;
f. sarana rekreasi dan olah raga;
g. sarana pemakaman;
h. sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau; dan
i. sarana parkir.
Utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan
lingkungan, meliputi:
a. jaringan air bersih;
b. jaringan listrik;
c. jaringan telepon;
d. jaringan gas;
e. jaringan transportasi;
f. pemadam kebakaran; dan
g. sarana penerangan jalan umum (Pasal 8 s.d Pasal 10).
Selanjutnya berdasarkan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah dinyatakan bahwa: Bupati/Walikota, atau Gubernur untuk provinsi DKI Jakarta menetapkan Peraturan
Daerah tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utllitas perumahan dan permukiman dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.
Dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan perlu dilakukan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas dari pengembang kepada Pemerintah Daerah. Penyerahan dimaksudkan agar memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan, perlu dilakukan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas. Terhadap prasarana, sarana dan utilitas perumahan yang selesai dibangun oleh pengembang kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah, maka Pemerintah Kota Salatiga perlu adanya regulasi daerah dalam bentuk
Peraturan Daerah Kota Salatiga tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman. Peraturan Daerah ini nantinya mengatur mengenai ketentuan penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan yang telah selesai dibangun
oleh pengembang.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, serta Untuk menjamin penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan kepada Pemerintah Daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Salatiga tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan. Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga sesuai dengan fungsinya menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah Kota Salatiga tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan yang subtansinya disesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat di Daerah dan ketentuan peraturan perundangundangan terkait dengan perumahan dan Kawasan
permukiman. Untuk mewujudkan sebuah Perda yang ideal maka dilakukanlah kegiatan Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kota Salatiga tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan.