DPRD SALATIGA – PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Kota Salatiga mengelar aksi damai dan long march terkait pengesahan perubahan kedua atas Rancangan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) di Halaman Kantor DPRD Kota Salatiga, Kamis 01 Maret 2018.
Diketahui bahwa Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 12 Februari 2018 telah mengesahkan RUU Nomor 17 Tahun 2014 yang lebih dikenal dengan RUU MD3 untuk menjadi Undang-undang.
Hal tersebut memicu gelombang penolakan dari berbagi elemen masyarakat di berbagai daerah. PMII Kota Salatiga juga menyatakan menolak pengesahan RUU MD3 tersebut dengan mengelar long march dari Masjid Darul Amal-Bundaran Taman Sari dan berakhir di Kantor DPRD Kota Salatiga.
Menurut koordinator aksi, M Arfan mengatakan bahwa pasal yang ada di RUU MD 3 ini sangat berpotensi untuk membungkam suara demokrasi dengan ancaman pemidanaan lantaran MKD bisa mengambil langkah hukum dengan mempolisikan pelaku yang dianggap menghina lembaga DPR
“Kami mendesak agar Presiden Jokowi menolak menandatangani revisi UU MD3 ini sebagai bentuk keberpihakannya kepada rakyat.” ungkap Ketua Pengurus Cabang PMII Kota Salatiga .
Ketua DPRD Kota Salatiga, M. Teddy Sulistio,SE yang berkenan menerima aksi damai tersebut mendukung gerakan moral tersebut dan mempersilahkan mahasiswa untuk mengkritik DPRD Kota Salatiga selama itu demi kemajuan Kota Salatiga.
“Saya ucapkan rasa terima kasih kepada mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasi secara santun,tertib dan telah mengajukan ijin secara resmi kepada Kapolres Salatiga.” kata Bung Teddy. (wj)