Pokok Pokok Pikiran DPRD dan Analisis Rencana Kerja Pemerintah

Jalan berliku akan selalu menghadang, maka kegiatan yang bertema “Pokok Pokok
Pikiran DPRD dan Analisis Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Masa
Transisi” telah menjadi paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan otonomi daerah, maka perwujudan
pemerintahan yang baik menjadi salah satu kata kunci untuk keberhasilannya.
Untuk itu, menjadi tugas DPRD dalam menjalankan fungsinya harus senantiasa
membangun karakter pemerintah lokal yang transparan, akuntabel dan responsif.
Tugas yang berat itu tidak akan berhasil dengan optimal, jika kinerja DPRD tidak
berkemampuan menggerakan panel-panel reformasi birokrasi.
Tentu saja untuk maksud itu perlu ada program pendalaman tugas anggota DPRD
yang materinya dapat membentuk “representatives of the people” yang berkemampuan
membangun daerah yang lebih efisien, lebih maju, lebih makmur dan lebih beradab
sehingga memiliki daya saing untuk berinvestasi.
Dilain sisi harus dibuka ruang yang sebesar-besarnya untuk partisipasi masyarakat
dan kontrol publik sebagaimana “demokrasi partisipatoris” yang sudah menjadi
keniscayaan didalam pengambilan keputusan.
Marilah diakhir sambutan ini, saya ingin mengajak Bapak, Ibu dan Saudara sekalian
untuk merenung ulang kemakmuran negara kita “Republik Indonesia” yang harus
dinikmati anak bangsa, dan kita wajib untuk memperjuangkannya.
Akhirul kata, selamat bertugas mengemban amanat rakyat.

Amanat Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014
beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Daerah sesuai dengan
kewenangannya menyusun rencana pembangunan sebagai satu kesatuan dalam
sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan daerah
tersebut disusun secara berjangka yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) yang merupakan rencana pembangunan dengan jangka
waktu 20 (dua puluh) tahun; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah
(RKPD) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Mengawali pelaksanaan pembangunan tahun 2023, Pemerintah Kota Salatiga
sedang melakukan penyusunan RKPD tahun 2023 sebagai tahun awal masa transisi
pelaksanaan RPJMD yang lama periode 2018-2022 ke Rencana Pembangunan
(Renbang) Kota Salatiga 2023 – 2026 sebelum PILKADA serentak tahun 2024. RKPD
tahun 2023 disusun tentu sudah berdasarkan Renbang tahun 2023-2026 disamping
itu juga berdasarkan Kebijakan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 serta memperhatikan dinamika lingkungan strategis
yang berkembang dan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Proses
penyusunan perencanaan ini merupakan bagian dari siklus tahunan sistem
perencanaan pembangunan daerah.
Sebagai bagian dari unsur Pemerintahan Daerah, dalam menjalankan trifungsi
nya (pembentukan perda, anggaran dan pengawasan) DPRD Kota Salatiga sudah
barang tentu harus terlibat secara intensif dalam setiap proses dan tahapan
penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti yang sekarang
sedang dalam proses penyusunan yaitu RKPD Kota Salatiga tahun 2023. Dengan
dilibatkannya DPRD dalam pembahasan sejak awal penyusunan RKPD, diharapkan

akan terjadi sinergitas antara kemauan pemerintah daerah dengan kehendak
masyarakat yang diserap DPRD melalui Reses maupun kunjungan kerja ke daerah
pemilihan (DAPIL) nyax. Hasil serap aspirasi masyarakat tersebut dituangkan dalam
Pokok pokok pikiran (POKIR) DPRD yang menjadi salah satu dasar masukan untuk
penyusunan RKPD tahun yang direncanakan.
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 pasal 78 ayat (2) bahwa dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD
memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil
reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi
kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran
pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD. Pokok-pokok Pikiran DPRD merupakan penelaahan kajian permasalahan pembangunan
daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan hasil rapat dengan DPRD, seperti rapat
dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.
Selama tahun anggaran 2021 dan awal 2022 DPRD Kota Salatiga telah
melaksanakan serap aspirasi masyarakat baik lewat mekanisme Reses maupun
Kunjungan kerja, kemudian hasilnya dituangkan dalam POKIR DPRD untuk bahan
masukan bagi RKPD tahun 2023. Banyak hal yang dituangkan dalam dokumen ini,
mulai dari pentingnya Percepatan penanggulangan kemiskinan, peningkatan
pelayanan publik dan infrastruktur perkotaan, pertumbuhan ekonomi yang lebih
berkualitas dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Pada akhirnya berujung
pada terwujudnya visi dan misi tujuan dan sasaran Kota Salatiga sampai dengan tahun
2026.