DPRD Kota Salatiga menyelenggarakan Public Hearing Raperda di Ruang Bhinneka Tunggal Ika Sekretariat DPRD Kota Salatiga pada Senin (10/08/2020).
Dua Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang dipaparkan merupakan Raperda Inisiatif Walikota yakni Raperda Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Pada sesi pertama Raperda Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dipaparkan oleh narasumber Dr. Bambang Joyo Supeno,SH,MHum dari Fakultas Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus (UNTAG) Semarang.
Sebagai moderator Ketua Badan Pembentukan Perda Agus Pramono,SH, berkenan hadir Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga Latif Nahari,ST sedang sebagai peserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Lingkungan Pemkot Salatiga, RT RW dan PKK di Kota Salatiga.
Dalam pemaparannya Dr. Bambang Joyo Supeno,SH,MHum menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan turunan dari amanat Undang-Undang No. 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Tujuan dari Raperda dan Undang-Undang ini diantaranya adalah untuk pengendalian kuantitas penduduk, keluarga berencana, penurunan angka kematian,pengembangan kualitas penduduk dan perencanaan kependudukan.
Pada sesi kedua Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah didengar pendapat publikan dengan narasumber Drs Harsoyo,M.Si dari Akademisi Fisip UNTAG Semarang.
Dengan mengundang OPD di Pemkot Salatiga, para stakeholder , budayawan dan pelaku seni yang ada di Kota Salatiga.
Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah dibuat dengan mengacu Undang-Undang no.5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dimana UU ini dibuat dalam rangka melindungi, memanfaatkan, dan mengembangkan kebudayaan Indonesia.
Pemajuan Kebudayaan menurut pasal 1 UU No.5/2017 adalah upaya meningkatkan ketahan budaya dan kontribusi budaya Indonesia ditengah peradapan dunia melalui perlindungan,pemanfaatan, pengembangan dan pembinaan kebudayaan.(wj)



