Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga dalam rangka Penyampaian Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Salatiga Tahun 2019 diselenggarakan di Rumah Rakyat pada Rabu (20/05/2020).
Rapat Paripurna kali ini diselenggarakan secara berbeda dengan menerapkan protocol kesehatan yang ketat dikarenakan Salatiga menerapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) pandemic Covid-19.
Dimana sebagian undangan Rapat Paripurna mengikuti rapat secara online melalui metode video conference namun tetap memperhatikan tingkat Kuorum kehadiran dalam sebuah rapat paripurna DPRD.
Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit,M.Si sambutan pengantarnya mengatakan bahwa pertama kali dalam sejarah DPRD Kota Salatiga mengadakan rapat paripurna dengan menggunakan masker dan secara online melalui teleconference.
“Menurut laporan Sekretaris DPRD bahwa dari 25 anggota DPRD yang telah menandatangani daftar hadir 13 orang dan yang lain hadir secara virtual lewat aplikasi teleconference, maka sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Salatiga Nomor 01 Tahun 2019 Rapat paripurna telah memenuhi Kuorum.” Kata Bung Dance
Masih menurut Bung Dance bahwa pada pada 30 Maret 2020 Walikota Salatiga telah menyampaikan LKPj Walikota Salatiga Tahun 2019 pada Rapat Paripurna DPRD, dan oleh DPRD telah melakukan pembahasan dengan mengacu pada PP No 3 Tahun 2007.
“Hasil Pembahasan telah dilaporkan pada Rapat Internal DPRD Kota Salatiga berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan/atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintah yang akan dibacakan oleh juru bicara Tim Perumus Rekomendasi , dipersilahkan.” Kata Bung Dance
Selaku Juru Bicara Tim Perumus Rekomendasi adalah Ketua Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Salatiga M. Miftah.
Dalam kesempatan ini pula Walikota Salatiga memberikan tanggapan atas rekomendasi DPRD Kota Salatiga terhadap Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Salatiga Tahun 2019.(wj)