TUGAS:
Sub Koordinator Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan administrasi kesekretariatan sertaadministrasi keuangan DPRD di lingkup perencanaan dan keuangan.
TUGAS:
Sub Koordinator Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan administrasi kesekretariatan sertaadministrasi keuangan DPRD di lingkup perencanaan dan keuangan.