TUGAS:
Sub Koordinator Persidangan, Risalah dan Publikasi
mempunyai tugas melaksanakan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD di lingkup persidangan, risalah dan publikasi.
TUGAS:
Sub Koordinator Persidangan, Risalah dan Publikasi
mempunyai tugas melaksanakan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD di lingkup persidangan, risalah dan publikasi.