Tugas, Wewenang, dan Hak DPRD

TUGAS DAN WEWENANG DPRD

  1. Membentuk Peraturan Daerah bersama Wali Kota;
  2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan oleh Wali Kota;
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  4. Memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota atau Wakil Wali Kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk menruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
  5. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Wali Kota kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
  6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
  7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan Pemerintah Daerah;
  8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
  10. Melaksanakan sosialisasi Perda;
  11. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

HAK DPRD

  1. Hak Interpelasi;
  2. Hak Angket;
  3. Hak Menyatakan Pendapat.