TUGAS DAN WEWENANG DPRD
- Membentuk Peraturan Daerah bersama Wali Kota;
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan oleh Wali Kota;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota atau Wakil Wali Kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk menruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Wali Kota kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan Pemerintah Daerah;
- Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
- Melaksanakan sosialisasi Perda;
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
HAK DPRD
- Hak Interpelasi;
- Hak Angket;
- Hak Menyatakan Pendapat.
Telah dibuka sebanyak:
9,406