Tugas, Wewenang, dan Hak DPRD

TUGAS DAN WEWENANG DPRD

  1. Membentuk Peraturan Daerah bersama Walikota;
  2. Membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan oleh Walikota;
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  4. Mengusulkan peresmian, pengangkatan, dan pemberhentian Walikota dan atau Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur;
  5. Memilih Wakil Walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Walikota;
  6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
  7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan Pemerintah Daerah;
  8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
  10. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan;
  11. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

HAK DPRD

  1. Hak Interpelasi;
  2. Hak Angket;
  3. Hak Menyatakan Pendapat.