TUGAS DAN WEWENANG DPRD
- Membentuk Peraturan Daerah bersama Walikota;
- Membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan oleh Walikota;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Mengusulkan peresmian, pengangkatan, dan pemberhentian Walikota dan atau Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur;
- Memilih Wakil Walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Walikota;
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan Pemerintah Daerah;
- Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan;
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
HAK DPRD
- Hak Interpelasi;
- Hak Angket;
- Hak Menyatakan Pendapat.
Telah dibuka sebanyak:
7,916