Upaya Perlindungan Konsumen atas Penggunaan Bahan Tambahan Pangan

Pansus I DPRD Kota Salatiga gelar rapat dengar pendapat bersama Tim Pembahas Raperda Pemerintah Kota Salatiga, untuk mendalami Raperda tentang Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Berbahaya, Jum’at (22/03/2024)

Bertempat di ruang Garuda Kantor DPRD Kota Salatiga rapat dihadiri oleh segenap Anggota Pansus I DPRD, diantaranya H. Budi Santoso, S.E., M.M., Hj. Riawan Woro Endartiningrum, S.E., M.M., Yusuf Wibisono, S.H., Agus Pramono, S.H., dan segenap Tim Pembahas Raperda Pemerintah Kota Salatiga.

Wakil Ketua Pansus I H. Budi Santoso, S.E., M.M., saat memimpin rapat meminta masukan atas Raperda yang dibahas kepada peserta rapat. Pihaknya membuka masukan yang seluas-luasnya atas Raperda dimaksud, apakah dari segi judul perlu dirubah serta pengaturan terkait sanksi-sanksi yang diatur dalam peraturan itu nantinya.

Masih dikesempatan yang sama Sekretaris Pansus Hj. Riawan Woro Endartiningrum, S.E., M.M., berharap melalui Raperda tersebut nantinya akan memberikan payung hukum bagi Pemkot, untuk membentuk unit khusus seperti BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), yang memberikan izin edar makanan untuk para pelaku usaha “di Salatiga, jumlah usaha kuliner luar biasa perkembangannya, melalui peraturan tersebut memungkinkan Pemkot membentuk unit sendiri, sehingga pengusaha tidak perlu jauh-jauh dalam mendaftarkan izin untuk produknya”, ungkap bu Woro.

Sementara itu Anggota Pansus I yang lain yakni Dra. Novia Praptiningsih mengkhawatirkan adanya beberapa makanan yang dijual oleh para produsen, disinyalir menggunakan tambahan bahan yang dapat membahayakan para konsumen. “Perda ini dibuat merupakan kewaspadaan kita untuk melindungi masyarakat”, ungkap Bu Novi.

Lain halnya Yusuf Wibisono, S.H., yang juga masuk dalam Anggota Pansus I mempertanyakan terkait sejauh mana kewenangan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang ada pada Dinas Kesehatan Kota Salatiga, yang mana salah satu tugasnya melakukan tindakan pengawasan penggunaan bahan tambahan pangan yang dilakukan oleh para produsen.