Salah satu fungsi DPRD adalah fungsi pengawasan , fungsi pengawasan DPRD dijalankan oleh alat kelengkapan DPRD yakni komisi.Komisi adalah pengelompokan anggota DPRD dari beberapa fraksi yang berbeda.
Komisi mempunyai tugas dan wewenang:
- memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan pembahasan rancangan Perda;
- melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuaidengan ruang lingkup tugas komisi;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
- membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Wali Kota dan/atau masyarakat kepada DPRD;
- menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
- melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
- mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
- mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi;
- memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.
Pembentukan Komisi mnegacu pada tata cara:
Komisi mempunyai tugas dan wewenang:
- memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan pembahasan rancangan Perda;
- melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuaidengan ruang lingkup tugas komisi;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
- membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Wali Kota dan/atau masyarakat kepada DPRD;
- menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
- melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
- mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
- mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi;
- memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.