Tugas dan Fungsi

TUGAS
Berdasarkan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 106 Tahun 2021 bahwa Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam
melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

FUNGSI
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut Sekretariat DPRD Kota Salatiga mempunyai fungsi :
1. Penyelenggaraan adminsitrasi kesekretariatan DPRD
2. Penyelenggaraan adminsitrasi keuangan DPRD
3. Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD
4. Penyediaan dan Pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya