Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan Sosialisasi Usulan Kebijakan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun Anggaran 2027 bertempat di Ruang Bhinneka Tunggal Ika, Kantor DPRD Kota Salatiga, Senin (21/09/2026).
Berkenan hadir pada kegiatan yang diinisiasi oleh Inspektorat Kota Salatiga ini Ketua dan Anggota DPRD Kota Salatiga, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit,M.Si menyambut kedatangan tim KPK RI sebagai narasumber serta menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan eksekutif agar terbangun dengan baik, termasuk melalui sikap saling mengingatkan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Sementara Wali Kota Salatiga dr. Robby Hernawan, Sp.OG dalam sambutannya mengatakan bahwa kualitas pembangunan daerah sangat ditentukan oleh perencanaan dan penganggaran yang tertib, terarah, serta sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
KPK RI menegaskan bahwa Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman mengenai penyusunan usulan kebijakan dan Pokok-Pokok Pikiran DPRD sesuai dengan ketentuan serta tata kelola pemerintahan yang berlaku.
Dalam pemaparannya KPK RI menjelaskan bahwa Dasar Hukum Pokok-Pokok Pikiran (POKIR) DPRD diantaranya UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Selain itu juga dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.