Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga dalam rangka Penandatangan Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 diselenggarakan di Ruang Bhinneka Tunggal Ika Rumah Rakyat pada Senin (05/07/2021).
Berkenan hadir pada Rapat Paripurna tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kota Salatiga,Wali Kota Salatiga, Sekretaris Daerah serta pejabat Pemerintah Kota Salatiga, baik yang hadir secara fisik maupung secara daring.
Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit.M.Si selaku Pimpinan Rapat mengatakan bahwa Rapat Paripurna diadakan secara daring dikarenakan kondisi peningkatan kasus Covid19 di Kota Salatiga, namun Rapat Paripurna ini harus dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sebagaimana diketahui bahwa pada tanggal 25 Juni 2021 Wali Kota telah menyerahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 dan masing-masing fraksi telah memberikan Pandangan Umum Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga.
“Pada hari Jumat 02 Juli 2021 telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Salatiga terhadap Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020.” Kata Bung Dance.
Dalam sambutannya Wali Kota Salatiga H Yulianto,SE,MM mengatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kota Salatiga TA 2020 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah dari mulai pemeriksaan pendahuluan maupun pemeriksaan rinci dan pada tanggal 07 Mei 2021 diserahkan hasil pemeriksaan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan merupakan raihan untuk kelima kalinya.
Selanjutnya beliau memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada anggota Banggar DPRD Kota Salatiga yang telah melakukan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 sehingga pada hari ini dapat dilakukan penandatangan persetujuan bersama.
Di akhir Rapat Paripurna Bung Dance mengatakan bahwa setelah dilakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 untuk segera dapat disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah selaku wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan ini.(wj)