Penandatanganan Persetujuan Bersama terhadap 4 Raperda Inisiatif Walikota

RUANG BHINNEKA TUNGGAL IKA SEKRETARIAT DPRD KOTA SALATIGA – Menutup masa sidang tahun 2015 DPRD Kota Salatiga menyelenggarakan Sidang Paripurna dalam rangka Penandatanganan Persetujuan Bersama terhadap terhadap Raperda Inisiatif Walikota, Penyampaian Pendapat Walikota Terhadap 11 (sebelas) Raperda Inisiatif DPRD,Tanggapan dan / atau Jawaban Fraksi Terhadap Pendapat Walikota Terhadap 11 (Sebelas) Raperda Inisiatif DPRD.

Berlangsung di Ruang Bhinneka Tunggal Ika Sekretariat DPRD Kota Salatiga Jl. Letjend. Sukowati No. 51 Salatiga, dihadiri oleh Walikota Salatiga Yulianto, SE., MM., Wakil Walikota Muh. Haris, S.S., M.Si., Kapolres Salatiga AKBP Yudho Hermanto, Dandim 0714 Letkol Budi Rahmawan, Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Suwanda, SH., MH., perwakilan dari Pegadilan Negeri Salatiga, dan Sekda Kota Salatiga Drs. Agus Rudianto, MM., serta dihadiri Anggota DPRD Kota Salatiga dan jajaran pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Salatiga.

Pada tahun 2105 DPRD Kota Salatiga telah melakukan Pembahasan terhadap 10 (sepuluh) Raperda atas prakarsa Walikota Salatiga.

Adapun ke-4 (Empat) Raperda yang di lakukan penandatangan persetujuan bersama, adalah:
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok;
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kebersihan Kesehatan dan Ketertiban Umum;
3. Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
4. Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sedangkan untuk ke 6 (enam) Raperda masih memerlukan kajian dan telaah serta pembahasan lebih lanjut adalah:
1. Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
2. Penyelenggaraan Izin Gangguan;
3. Penyelenggaraan Izin Prisip dan Izin Lokasi;
4. Pengelolaan Taman Pemakaman;
5. Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
6. Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.

(wj)