Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Salatiga menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap 2 Raperda Inisiatif DPRD , bertempat di Ruang Bhinneka Tunggal Ika Sekretariat DPRD Kota Salatiga, Senin (14/10/2024).
Dua Raperda Inisiatif DPRD itu yakni Raperda Tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Salatiga Tahun 2025 – 2045 dan Raperda Tentang Bahan Tambahan Pangan Berbahaya.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Salatiga dan dihadiri oleh segenap pimpinan dan anggota DPRD Kota Salatiga, Pj Wali Kota Salatiga, Sekretaris Daerah dan Pimpinan OPD, Camat Lurah se-Kota Salatiga.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Salatiga , Pudjo Suseno,SE dalam sambutan Laporan Akhir Pansus mengatakan bahwa dalam proses pembicaraan tingkat I, telah dilakukan beberapa kali pembahasan materi muatan melalui rapat dengar pendapat dan pendalaman materi baik di dalam maupun di luar daerah guna memperkaya materi muatan Raperda terkait.
“Kami informasikan, bahwa pada saat ini kedua Raperda tersebut memasuki tahapan Pembicaraan Tingkat II. “ Kata Politisi PDI Perjuangan ini.
Berdasarkan Laporan Akhir Pansus , Pimpinan Rapat Paripurna Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit,M,Si mengajukan persetujuan kepada anggota DPRD Kota Salatiga terkait 2 Raperda tersebut.
Kemudian Pj Wali Kota Salatiga Yasip Khasani,SE,MM memberikan sambutan dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota Terhadap Persetujuan Bersama Raperada mengatakan bahwa untuk memenuhi tahapan formil pembentukan Perda setelah dilakukan persetujuan Bersama akan dilaksanakan permohonan nomor register dan izin penandatanganan sesuai ketentuan yang berlaku
Telah dibuka sebanyak:
110