Rapat Paripurna Internal dalam rangka Finalisasi Raperda Inisiatif DPRD dan Finalisasi Pembahasan Raperda atas Inisiatif Walikota

RUANG NUSANTARA SEKRETARIAT DPRD KOTA SALATIGA – Rapat Paripurna Internal dalam rangka Finalisasi Raperda Inisiatif DPRD dan Finalisasi Pembahasan 6 (enam) Raperda atas Inisiatif Walikota. bertempat di Ruang Nusantara Sekretariat DPRD Kota Salatiga dilaksanakan pada hari Selasa, 8 Maret 2016 dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga M. Fathur Rahman, SE., MM., dan diikuti oleh anggota DPRD Kota Salatiga.

Raperda atas inisiatif Walikota yang dibahas adalah:
1. Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
2. Penyelenggaraan Izin Gangguan;
3. Penyelenggaraan Izin Prisip dan Izin Lokasi;
4. Pengelolaan Taman Pemakaman;
5. Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
6. Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.

Sedang Raperda yang diprakarsai DPRD, yaitu:
1. Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
2. Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah
3. Pengendalian Lingkungan Hidup
4. Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
5. Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
6. Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi
7. Partisipasi dan Transparansi Publik dalam penyelenggaraan Pembangunan Daerah
8. Jaminan Usaha Petani
9. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
10. Wawasan kebangsaan
11. Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Setelah melewati pembahasan antara Bapperda (Badan Pembentuk Peraturan Daerah) DPRD Kota Salatiga dan Tim Asistensi dari Pemerintah Kota Salatiga, 6 (enam) Raperda atas inisiatif Walikota akan dilakukan penandatangan bersama DPRD dan Walikota untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. (wj)