Sinergi Kebijakan Perencanaan Keuangan Daerah Dengan Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022

Jalan berliku akan selalu menghadang, maka kegiatan yang bertema “Sinergi
Kebijakan Perencanaan Keuangan Daerah Dengan Berlakunya UU Nomor 1 Tahun
2022” telah menjadi paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan otonomi daerah, maka perwujudan
pemerintahan yang baik menjadi salah satu kata kunci untuk keberhasilannya.
Untuk itu, menjadi tugas DPRD dalam menjalankan fungsinya harus senantiasa
membangun karakter pemerintah lokal yang transparan, akuntabel dan responsif.
Tugas yang berat itu tidak akan berhasil dengan optimal, jika kinerja DPRD tidak
berkemampuan menggerakan panel-panel reformasi birokrasi
Pemerintah Daerah harus memfokuskan pencapaian
target pelayanan publik perangkat daerah tanpa harus
menganggarkan seluruh program dan kegiatan yang
menjadi kewenangandaerah
✓ Alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah
ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan
publik masing-masing urusan pemerintahan yang
difokuskan pada prioritas pembangunan yang telah
ditetapkan dalam RKPD serta tidak dilakukan
berdasarkan pertimbangan pemerataan antar
perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran
padatahunanggaransebelumnya
Dalam kerangkasinergi danpenyelarasan: • alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan
berdasarkan target kinerja pelayanan publik masing-masing
urusan pemerintahan yang difokuskan pada prioritas
pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD serta tidak
dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antar
perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada
tahun anggaransebelumnya. • pemerintah daerah harus memfokuskan pencapaian target
pelayanan publik perangkat daerah tanpa harus menganggarkan
seluruhprogram dan kegiatanyang menjadi kewenangandaerah.
PPAS Tahun Anggaran 2022 pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mencantumkan:
1. sinergitas dan penyelarasan program pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota terhadap prioritas pembangunan
nasional;
2. sinkronisasi kebijakan pemerintah kabupaten/kota dengan prioritas pembangunan provinsi; dan
3. prioritas masing-masing daerah yang tercantum pada RKPD Tahun 2022.