DPRD Kota Salatiga Menggelar Public Hearing Dua Raperda Inisiatif DPRD

DPRD Kota Salatiga menggelar public hearing 2 Raperda Inisiatif DPRD di Gedung Sekretariat DPRD Kota Salatiga pada Senin (19/01/2026) Public hearing (dengar pendapat publik) sendiri  adalah pertemuan terbuka antara pemerintah/lembaga dengan warga negara untuk mendengarkan masukan, opini, dan kekhawatiran masyarakat mengenai kebijakan, isu, atau rencana tertentu sebelum keputusan dibuat, Public hearing ini bertujuan untuk transparansi, akuntabilitas, danmembuka ruang partisipasi publik dalam pengambilan keputusan serta memastikan pejabat mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Ada 2 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang dilakukan public hearing yakni Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Raperda Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Kota Salatiga. Public hearing Penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan di Ruang Bhinneka Tunggal Ika dengan narasumber Ibu DR. Ristina Yudanti.SH,M.Hum akademisi dari Universitas Negeri (Unnes) Semarang, bertindak selaku Moderator Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kota Salatiga Bapak Pudjo Suseno,SE. Sedangkan public hearing Raperda Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Kota Salatiga diselenggarakan di Ruang Mini Theater Bung Karno dengan narasumber Bapak Drs. Harsoyo.M.Si akademisi dari Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Semarang dengan moderator Bapak H. Basirin anggota Bapemperda DPRD Kota Salatiga. Peserta public hearing kali ini dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kelurahan Kecamatan di Kota Salatiga,praktisi hukum, Kadarkum (Kelompok Sadar Hukum), perwakilan organisasi kemasyarakatan dan pelaku usaha di Kota Salatiga