Salah satu fungsi dari DPRD adalah fungsi penganggaran, fungsi ini diemban oleh alat kelengkapan DPRD yakni Badan Anggaran (Banggar).
Badan Anggaran DPRD adalah badan yang bertugas melakukan monitoring dan kajian terhadap penyusunan,perhitungan, laporan pertanggungjawaban APBD.
Badan anggaran (Banggar) mempunyai tugas dan wewenang:
- memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Wali Kota dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan Wali Kota tentang rencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan;
- melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebiiakan umum APBD dan PPAS;
- memberikan saran dan pendapat kepada Wali Kota dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- melakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
- melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan PPAS yang disampaikan oleh Wali Kota; dan
- memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.
Sedangkan untuk tata cara penyusunan keanggotaan Badan Anggaran (Banggar)
- Fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam komisi dan paling banyak l/2 (satu perdua) dari jumlah Anggota DPRD.
- Ketua dan wakil ketua DPRD juga sebagai pimpinan badan anggaran dan merangkap anggota badan anggaran.
- Susunan keanggotaan, ketua, dan wakil ketua badan anggaran ditetapkan dalam rapat paripurna.
- Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris badan anggaran dan bukan sebagai anggota
- Perpindahan Anggota DPRD dalam badan anggaran ke alat kelengkapan lainnya hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan anggaran paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.
Susunan keanggotaan Badan Anggaran DPRD Kota Salatiga sebagai berikut :
1. | DANCE ISHAK PALIT, M.Si. | Ketua |
2. | LATIF NAHARI, ST . | Wakil Ketua |
3. | SAIFUL MASHUD | Wakil Ketua |
4. | NONO ROHANA, S.Ag | Anggota |
5. | M. MIFTAH | Anggota |
6. | H. KEMAT, S.Sos.I | Anggota |
7. | BAGAS ARYANTO,SP | Anggota |
8. | SARMIN, S.Pd | Anggota |
9. | FATONI | Anggota |
10. | BUDI SANTOSO, SE., MM | Anggota |
11. | SARWONO, SE | Anggota |
12. | AGUS PRAMONO, SH | Anggota |
13. | AGUS JOKO SETIAWAN | Anggota |