DPRD Kota Salatiga menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga terhadap Penandatanganan Persetujuan Bersama terhadap 5 (Lima) Raperda Atas Usul Walikota pada Selasa 29 Desember 2020.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit,M.Si , berkenan hadir pada Rapat Paripurna tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kota Salatiga, Wali Kota Salatiga,Wakil Wali Kota Salatiga , Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan pengantarnya Bung Dance mengatakan bahwa sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota bahwa mekanisme Rancangan Peraturan Daerah baik dari Kepala Daerah maupun DPRD dibahas untuk mendapat persetujuan Bersama.
Selanjutnya Pimpinan Rapat mempersilahkan Ketua Bampemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah ) DPRD Kota Salatiga Agus Pramono menyampaikan sambutan Pengantar Persetujuan Bersama.
Dalam sambutannya Agus Pramono mengatakan bahwa Bampemperda telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Tim Asistensi Pemerintah Kota Salatiga guna finalisasi 5 Rancangan Peratutan Daerah (Raperda) atas usul Wali Kota.
Adapun kelima Raperda tersebut diantaranya :
1. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Salatiga nomor 2 tentang Pajak Air Tanah;
2. Raperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
4. Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
5. Raperda tentang Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
“Kemudian hasil persetujuan bersama ini menjadi dasar fasilitasi Gubernur Jawa Tengah pengajuan permohonan nomor register Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.” Ungkap Agus Pramono. (wj)