Sidang Paripurna DPRD Kota Salatiga.
DPRD Salatiga – Sesuai keputusan KPU No 13 Tahun 2018 Jumlah penduduk Salatiga sebesar 186.859 jiwa, dengan begitu dari jumlah penduduk yang ada kursi DPRD Salatiga tahun 2019 tidak ada perubahan, tetap 25 kursi.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Salatiga Putnawati saat rapat koordinasi yang dihadiri stakeholder dan perwakilan Parpol baru-baru ini.
“Kami membuka kesempatan luas kepada semua lapisan masyarakat untuk memberikan masukan terkait penataan dapil dan Alokasi Kursi untuk Pemilu Tahun 2019 mendatang. Silahkan, jika ada usul model lain,” jelas ketua KPU Salatiga.
Rumus yang digunakan untuk penataan Dapil dan alokasi Kursi adalah bilangan pembagi penduduk. Penataan dapil oleh KPU sudah terjadwal yakni dari tanggal 7-13 Februari 2018. Sedang proses penghitungan alokasi kursi sesuai aturan yang ada dalam UU No 7 Tahun 2017.
KPU Salatiga masih akan melakukan tahapan berikutnya yakni uji publik apakah ada masukan hasil pencermatan dalam beberapa hari ke depan pada partai politik. Jika KPU Kota Salatiga diketahui salah menjumlah, salah membagi atau dalam satu Kecamatan di Salatiga jumlah penduduknya tidak sama masih terbuka revisi.
Saat ini KPU Salatiga mencatat simulasi penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi berdasarkan DAK2 dengan jumlah penduduk 186.859, jumlah kursi 25 dan BPPD sebanyak 7.474 untuk masing-masing kecamatan di Salatiga yakni, Kecamatan (Dapil) Argomulyo dengan jumlah penduduk 47.754, aloksi kursi 6, sisa penduduk 2.910, peringkat sisa penduduk sebanyak 4 jiwa, aloksi sisa kursi 0 dan aloksi kursi 6.(lin)