RUANG BHINNEKA TUNGGAL IKA SEKRETARIAT DPRD KOTA SALATIGA – Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setda Kota Salatiga mengadakan Focus Group Dicussion (FGD) tentang Pembangunan Zona Integritas Pelayanan Publik pada hari Rabu, 16 Nopember 2016 bertempat di Ruang Bhinneka Tunggal Ika Sekretariat DPRD Kota Salatiga.
Sebagai narasumber Asisten Administrasi Sekda Salatiga Drs. Fakruroji, Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyarakatan dan SDM Sri Danudjo,SE dan Tri Lindawati, S.Si,SS,MA Asisten Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah. Diikuti oleh perwakilan SKPD di Kota Salatiga, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi dan badan pelayanan publik yang ada di Kota Salatiga.
Tri Lindawati dalam pemaparannya mengatakan menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2009 Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang dan jasa dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Apalagi sekarang ini Presiden Joko Widodo sedang galak untuk memberantas pungli (pungutan liar) yang marak dilakukan oleh oknum pemerintah yang melakukan pelayanan publik. Salah satu program Revolusi Mental yang digagas oleh Jokowi guna mewujudkan aparat pemerintah yang bersih dan berwibawa. (wj)