Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap:

  1. pelaksanaan Perda dan peraturan Wali Kota;
  2. pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  3. pelaksanaan tindaklanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Pengawasan  dapat dilaksanakan melalui:

  1. rapat kerja komisi dengan Pemerintah Daerah;
  2. kegiatan kunjungan kerja;
  3. rapat dengar pendapat umum;
  4. pengaduan masyarakat.

Fungsi pengawasan sdilaksanakan oleh Bapemperda melalui kegiatan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan Perda, Peraturan Kepala Daerah, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lain.

Hasil evaluasi dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dan diumumkan dalam rapat paripurna.

DPRD berdasarkan keputusan rapat paripurna dapat meminta klarifikasi atas temuan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

Permintaan klarifikasi  disampaikan melalui surat Pimpinan DPRD kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pemberian rekomendasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.