Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018

DPRD SALATIGA – Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 dilaksanakan pada Senin, 01 Juli 2019.

Pada kesempatan tersebut dilaksanakan pula Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Hj. Riawan Woro Endartiningrum, SE dan di hadiri oleh Walikota Salatiga Yulianto,SE,MM, segenap anggota DPRD Kota Salatiga, jajaran Forkompinda Kota Salatiga, Sekretaris Daerah Kota Salatiga Drs. Fakruroji serta kepala OPD Pemerintah Kota Salatiga.

Berdasarkan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keeuangan Daerah bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam (6) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Walikota Salatiga, Yulianto,SE,MM dalam sambutan pengantarnya mengatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota  Salatiga Tahun 2018 telah diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah kepada Pemkot Salatiga pada 28 Mei 2019 dengan memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketiga kalinya secara berturut-turut.

“Selanjutnya akan saya serahkan materi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018 dengan harapan untuk segera  dibahas dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.”ucap Yulianto.

Berturut-turut membacakan pandangan umum fraksi, Bagas Aryanto,SP dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Budi Santoso,SE,MM, R Soeprapto dari Fraksi Gerindra, Sri Setyo Pamilih Karni dari Fraksi Demokrat, Sudiyono dari Fraksi Karya Pembangunan, KH. Muh Syafi’i dari Fraksi Kebangkitan Nasional.(wj)