Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Salatiga menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Persetujuan Bersama terhadap Raperda tentang APBD Kota Salatiga Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di Ruang Bhinneka Tunggal Ika Sekretariat DPRD Kota Salatiga, Jumat (21/11/2025).
Dalam rapat tersebut juga dilakukan Persetujuan Bersama terhadap dua Raperda atas inisiatif Wali Kota, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Daerah serta Raperda tentang Pembentukan Kelurahan Dukuh Krajan, Kelurahan Dukuh Asri, Kelurahan Mangunsari Lor, dan Kelurahan Mangunsari Kidul di Kecamatan Sidomukti.
Selain itu, paripurna juga menetapkan Persetujuan Bersama terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, M.Si., dihadiri oleh Wali Kota Salatiga, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Pj. Sekda, serta jajaran perangkat daerah.
Dalam sambutanya Bung Dance mengatakan bahwa pada tanggal 12 November 2025 telah dilaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 dan telah ditindaklanjuti dengan Pembahasan bersama antara Badan Anggaraan (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Banggar dan TAPD telah sepakat untuk dilakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.” Kata Bung Dance
Dalam rangkaian paripurna tersebut juga menetapkan Persetujuan Bersama terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dimana laporan dari Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) yang dibacakan langsung oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Salatiga, Heru Prastyo,SE,ME
Telah dibuka sebanyak:
391