Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penandatangan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2015

RUANG BHINNEKA TUNGGAL IKA SEKRETARIAT DPRD KOTA SALATIGA – Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga diselenggarakan pada hari Senin, 12 Agustus 2016 bertempat di Ruang Bhinneka Tunggal Ika Sekretariat DPRD Kota Salatiga dengan agenda:
1. Penandatanganan Persetujuan Bersama Terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Salatiga Tahun 2015;
2. Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2016;
3. Penyampaian KUA PPAS Perubahan Tahun 2016;
4. Penyampaian Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Salatiga Tahun 2016.

Hadir pada kesempatan ini pimpinan dan anggota DPRD Kota Salatiga, Pj. Walikota Salatiga, jajaran Forkompinda, Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, Lurah dan Camat se-Kota Salatiga, serta tamu undangan.

Pj Walikota dalam sambutannya menyampaikan laporan keuangan Pemerintah Kota Salatiga tahun 2015 yang telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Tengah pada tanggal 11 Januari 2016 s.d. 15 Februari 2016. Dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan pada 5 April s.d. 4 Mei 2016, dan diserahkan pada tanggal 31 Mei 2016 dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Penghargaan yang tulus dan terima kasih yang yang mendalam kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, yang telah berkerja keras untuk mencermati dan membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Salatiga Tahun 2015 hingga pada hari ini telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Pak Rudi.

Ketua DPRD, M Teddy Sulistio, SE., dalam sambutannya pada paripurna ini mengatakan bahwa Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) mengalami perubahan. Raperda inisiatif DPRD yang semula enam menjadi empat yaitu raperda tentang Kesenian Tradisonal, Pengelolaan Badan amil Zakat (BAZ), e-Goverment dan Pemeliharaan Fasilitas Publik.

Sedangkan Raperda atas inisiatif Walikota semula delapan menjadi sepuluh, adapun penambahan raperda itu yakni Raperda tentang Pembentukan produk hukum daerah dan Raperda tentang Peraturan Daerah Kota Salatiga yang tidak berkaitan dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah. (wj)